Belasan Pedagang Daging di Jogja Tak Tertib Izin

Sirojul Khafid
Sirojul Khafid Senin, 27 Desember 2021 13:07 WIB
Belasan Pedagang Daging di Jogja Tak Tertib Izin

Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jogja saat operasi di Pasar Beringharjo, Jumat (24/12/2021). - Harian Jogja/Ist

Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya 16 pedagang daging di Kota Jogja tidak tertib izin. Pedagang itu diketahui berjualan di Pasar Beringharjo, Kranggan, Sentul, dan Kotagede.

Belasan pedagang tak tertib izin itu didapat saat digelar operasi gabungan dari Dinas Pertanian dan Pangan (DPP), Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPP Kota Jogja, Imam Nurwahid, menuturkan temuan dalam operasi terkait ketertiban dan kelengkapan surat perizinan pedagang daging.

Beberapa perizinan yang perlu dimiliki pedagang daging seperti surat her keuring dan surat kesehatan hewan dari daerah asal. Surat ini untuk memastikan mutu dan kualitas serta keamanan daging yang akan dijual.

Sebanyak 16 pedagang mendapat pembinaan langsung di tempat. Selain itu, petugas Satpol PP juga memanggil khusus lima pedagang daging lainnya. “Panggilan ini masih terkait dengan perizinan penjualan daging. Dimungkinkan karena ada unsur kesengajaan dan ada tindakan berulang maka harus dilakukan tindakan lebih tegas," kata Imam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online