Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Setelah berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kekerasan jalanan yang terjadi di Jalan kaliurang Km 9 pada Senin (27/12/2021) dini hari lalu, polisi telah mendalami keterlibatan masing-masing dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit dan gergaji.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, mengatakan enam orang yang ditangkap meliputi RM, pelajar dari Sleman, membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian WW, warga Sleman lulusan SMA, memukul korban menggunakan helm. Kemudian AN, warga Sleman, memukul dan menendang korban berkali-kali.
“Kemudian HAPD, pelajar dari Kota Jogja, memukul korban satu kali. Lalu ada MF, drop out SMP, dia memukul korban dengan knot besi. Kemudian MBRK, ini juga drop out dari Kota Jogja, dia memukul korban dengan memakai botol bir mengenai badan dan punggung korban,” katanya.
Dari keenam pelaku, yang masih berstatus anak-anak hanya MBRK. Keenam tersangka sekarang diamankan dan ditahan di Polres Sleman. berdasarkan pemeriksaan polisi, motif para tersangka yakni emosi ketika bertemu dengan kelompok korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah celurit yang digunakan RM untuk melukai korban. Kemudian pecahan botol bir yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Lalu senjata tajam gergaji, dibawa oleh pelaku tapi diakui tidak digunakan.
BACA JUGA: Niat Banget! Terduga Klithih di Jakal Mengaku Bikin Sendiri Celurit untuk Membacok Orang
Selain itu ada satu buah sepeda motor honda scoopy warna merah, hitam dan merah hitam yang digunakan oleh pelaku. “Jadi ada beberapa barang bukti yang kami gunakan untuk melengkapi penyidikan kepada tersangka,” katanya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Kemudian Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Seusai dengan perintah Kapolda DIY, kami terus menggalakkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, maupun penegakan hukum. Mulai dari edukasi ke sekolah lalu ke masyarakat, untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan jalanan ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.
212 T01 facelift resmi meluncur di Beijing Motor Show 2026 dengan desain baru dan siap menantang Jeep Wrangler di pasar global.
Persib Bandung menghadapi PSM Makassar dengan kondisi pincang setelah Bojan Hodak dan tiga pemain utama dipastikan absen.
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.