Advertisement

Niat Banget! Terduga Klithih di Jakal Mengaku Bikin Sendiri Celurit untuk Membacok Orang

Newswire
Rabu, 29 Desember 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Niat Banget! Terduga Klithih di Jakal Mengaku Bikin Sendiri Celurit untuk Membacok Orang Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Polisi menghadirkan terduga pelaku klithih yang beraksi di Jalan Kaliurang.

Sebanyak enam pelaku klithih di Jalan Kaliurang KM 9, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman berhasil diamankan polisi. Sejumlah barang bukti mulai dari celurit hingga pecahan botol turut disita.

Advertisement

Salah satu pelaku yang terlibat, RM (18) warga Sinduadi, Mlati, Sleman mengakui kepemilikan senjata tajam berupa celurit yang digunakannya untuk menganiaya korban. Bahkan ia mengatakan bahwa celurit itu merupakan hasil buatannya sendiri.

"Iya [yang punya celurit]. Celurit bikin sendiri," kata RM kepada awak media, ketika dihadirkan di Mapolres, Rabu (29/12/2021).

Sementara itu, Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menuturkan bahwa peran tersangka RM ini adalah yang melakukan pembacokan terhadap korban dengan senjata tajam tersebut.

BACA JUGA: Klithih Merajalela, Sultan HB X Singgung Lembaga Lawas Prayuwana

"RM ini yang membacok korban dua kali menggunakan celurit," ujar Wachyu.

Tidak hanya celurit yang diamankan kepolisian sebagai barang bukti dari peristiwa ini. Ada pula beberapa sepeda motor, sebilah senjata tajam lain berbentuk seperti gergaji, hingga pecahan botol bir.

"Kemudian ada senjata tajam gergaji yang dibawa oleh pelaku tapi diakui tidak digunakan tetap kita amankan juga dari rumah para pelaku ini," terangnya.

Wachyu mengatakan dari penganiayaan tersebut korban berinisial DHP (16) mengalami luka di punggung kemudian telapak tangan. Bahkan korban juga mengalami luka robek dengan telunjuk jari yang juga nyaris putus serta gigi patah termasuk delapn luka jahitan.

"Sebenarnya korban ada dua. Tapi yang satu hanya memar saja di tangan. Lainnya lari. Jadi yang sepeda motor itu yang menjadi korban, yang boncengan," ucapnya.

"Sekarang [korban pembacokan] sudah sehat dan pulang ke rumah, sempat dirawat sebentar saja. Dijahit saja terus langsung pulang. Tidak ada opname juga. Sambungnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Wachyu, semuanya baru sekali ini melakukan perbuatan kejahatan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami terkait dengan ada tidaknya keterlibatan geng dari para pelaku tersebut.

Saat ini keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman. Dengan beberapa pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun.

Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Serta Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement