Kemarau Datang, Petani Dlingo Kembali Dikepung Monyet Ekor Panjang
Serangan monyet ekor panjang kembali mengganggu lahan pertanian di Dlingo, Bantul saat kemarau. Petani memasang jaring untuk melindungi tanaman.
Ilustrasi tempat parkir/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Tukang parkir yang nuthuk bus wisata dengan tarif parkir Rp350.000 didenda Rp2 juta subsider 14 hari penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Jogja memvonis tukang parkir bernama Ahmad Fauzi itu dalam sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim Vonny Trisaningsih yang didampingi panitera pengganti Rr. Sri Winastuti.
BACA JUGA: Fantastis! Parkir Bus Wisata di Jogja Raup Rp1,2 Juta Sehari
Dalam putusan sidang bernomor perkara 21/pidc/2022. Ahmda Fauzi dianggap terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Peraturan Daerah Kota Jogja No.2/2019 tentang Perparkiran. Hakim menyebut si tukang parkir membuka parkir tanpa izin dan memungut biaya parkir melebihi ketentuan dari yang seharusnya.
“Barang bukti berupa uang senilai Rp150.000 disita untuk negara dan terdakwa dibebani biaya perkara senilai Rp2.000,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jogja, Nuryanto, Selasa (25/1/2022).
Jika merasa keberatan terhadap denda yang dijatuhkan dalam sidang tipiring itu, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 14 hari. Namun dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu setengah jam itu, Ahmad Fauzi mengakui kesalahannya dan menerima atas putusan hakim.
Kasus ini bermula saat Ahmad Fauzi nuthuk tarif parkir kepada bus wisata di area Jalan Margo Utomo beberapa waktu lalu. Ia kongkalingkong dengan kru bus wisata dan membebankan tarif parkir Rp350.000 dengan sejumlah layanan tambahan. Uang Rp150.000 khusus untuk tarif parkir yang mestinya tidak sebesar itu, sementara sisanya untuk para kru bus.
BACA JUGA: Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja, dari Bus Sampai Sepeda
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharudin Kamba menyebut, sidang ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi para tukang parkir yang sering nuthuk harga di kawasan setempat. Ia mengatakan, vonis ini juga menjadi denda tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir.
“Harus ada pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin oleh instansi terkait dan perlu dilakukan secara berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Serangan monyet ekor panjang kembali mengganggu lahan pertanian di Dlingo, Bantul saat kemarau. Petani memasang jaring untuk melindungi tanaman.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.