Kisah Udi, Petugas yang Berjalan 12 Km Demi Jalur Kereta Aman Dilalui
Udi Analisa berjalan sekitar 12 km setiap hari memeriksa rel dari Patukan ke Lempuyangan demi memastikan perjalanan kereta tetap aman.
Ilustrasi penganiayaan./Pixabay
Harianjogja.com, BANTUL—Jagat media sosial disibukkan dengan rekaman video dugaan penganiayaan petugas PLN. Ternyata, kasus petugas PLN diduga dianiaya itu terjadi di Bantul.
Manager PLN UP3 Jogja Ahmad Mustaqir mengaku prihatin dan menyangkan terjadinya insiden penganiayaan terhadap tenaga alih daya listrik PLN atau mitra kerja PLN yang terjadi di wilayah Senosewu, Kalurahan Negstiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada 2 Februari 2022.
BACA JUGA: Positif Covid-19 di Kalangan Murid SMAN 2 Bantul Bertambah
“Semoga kejadian pemukulan yang berpotensi melanggar hukum seperti ini tidak terjadi di kemudian hari. Sebagai komitmen penegakan hukum, kasus tersebut sudah ditangani pihak berwajib untuk tindak lanjut berikutnya,” tuturnya dalam rilis kepada Harian Jogja, Minggu (6/2/2022).
Ahmad mengimbau kepada para pelanggan listrik untuk membayar tagihan listrik pascabayar sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Dengan begitu, pelanggan dapat lebih nyaman dalam menggunakan listrik.
“Listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Periode itu merupakan pembayaran atas pemakaian listrik bulan sebelumnya.
Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait dengan sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Sanksinya mulai dari pemutusan sampai biaya keterlambatan agar terhindar dari sanksi tersebut.
Saat ini pembayaran listrik bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store, Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat, kantor pos, minimarket, ataupun online marketplace lainnya.
BACA JUGA: Teras Malioboro Bocor, Pemda DIY Janji Segera Perbaiki
“Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya,” papar Ahmad.
Sempat viral di media sosial petugas PLN dianiaya warga saat mencopot KWH meter di Sonosewu, Kasihan, Bantul. Peristiwa tersebut menimpa petugas pada 2 Februari lalu. Saat ini tersangka penganiayaan petugas PLN itu sudah ditangkap dan ditahan di Polres Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Udi Analisa berjalan sekitar 12 km setiap hari memeriksa rel dari Patukan ke Lempuyangan demi memastikan perjalanan kereta tetap aman.
Polisi menangkap lima tersangka pembunuhan pria di bangunan bekas dapur SPPG Kendal. Kasus bermula dari perselisihan saat pesta miras.
Komdigi memeriksa laporan dugaan kebocoran data 5,7 juta akun pelanggan Fore dan menyiapkan sanksi jika ditemukan pelanggaran UU PDP.
OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Jogja menghadirkan inovasi mahasiswa bidang sains, teknologi, agama, dan riset.
Abrasi menghilangkan laguna Pantai Trisik Kulonprogo. Kunjungan wisatawan terus menurun, sementara warga beralih mengandalkan pertanian.
Nusron Wahid diperiksa KPK selama lima jam terkait perkara ATR/BPN. KPK masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi.