Polresta Sleman Tangkap Pelaku Begal Sadis di Pakem
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, BANTUL- Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen mulai diberlakukan di Bantul. Kendati demikian, bila ada paparan sekolah akan ditutup sementara PTM-nya untuk dilakukan Tracing,Testing dan Treatment (3T).
Ketua Harian Satgas Covid-19 Bantul, Joko Purnomo menerangkan pemberlakuan PTM 50 persen mulai dilakukan. Selama diterapkan, nantinya sekolah yang terdapat paparan atau klaster Covid-19 akan ditutup, kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Kepala dinas [Disdikpora] sudah mengeluarkan surat edaran untuk sekolah yang terindikasi ada paparan, muncul klaster, sementara ditutup untuk PTM-nya. Dan untuk sekolah-sekolah yang lain diberlakukan 50 persen," terang Joko pada Senin (7/2/2022)
Pemberlakukan PTM 50 persen pun akan terus melihat perkembangan situasi kasus Covid-19. "Kita akan evaluasi terus. Prinsipnya persiapkan tim untuk melakukan tracing, testing, treatment-nya akan kita akan kencengi lagi," tandasnya.
BACA JUGA: 13 Tewas Akibat Kecelakaan, Ini Profil Bukit Bego dengan Patung Semarnya
Cakupan vaksinasi siswa di Bantul cukup tinggi. Kendati demikia vaksinasi booster belum menyasar pelajar sebagai upaya tambahan proteksi. "Kalau untuk booster ini sementara memang kita mengarah ke kelompok pelayanan masyarakat, lansia, rentan. Nah nanti akan kita lihat ketersiapan dari vaksinasi kita," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko pekan lalu menyampaikan Surat Edaran telah disebarkan perihal pemberlakuan kembali PTM terbatas 50 persen mulai 7 Februari 2022. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya kasus Covid-19 di Bantul. "Terlebih [di Indonesia] ada varian baru Omicron yang penularannya cepat harus hati-hati. Harus waspada," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.