Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul belum bisa memastikan jadwal persidangan untuk kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dengan tersangka Lurah Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta. Pasalnya, penyidik masih melengkapi berkas, meski tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan.
Kasi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, berkas korupsi dan barang bukti sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Meski demikian, tim penyidik menilai masih harus melengkapi berkasnya lagi.
“Ada pemeriksaan tambahan karena penyidik beranggapan masih ada yang harus dilengkapi,” kata Indra, Senin (21/2/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan tambahan ini merupakan hal yang lumrah dan sesui dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.16/2004 tentang Kejaksaaan. Proses melengkapi ini karena ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi oleh penyidik dari kepolisian.
“Kalau sudah lengkap dinyatakan P21. Tapi, kemarin masih P22, jadi penyidik melakukan pemeriksaan tambahan, tapi untuk prosesnya kami tetap koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Indra mengungkapkan, untuk pemeriksaan tambahan ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa. Ditargetkan pada Rabu (23/2) pemeriksaan sudah selesai karena sesuai ketentuan proses tidak lebih dari 14 hari.
Baca juga: Lurah Karangawen Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi JJLS
“Kalau sudah, maka bisa diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula kasus ini bermula adanya pembebasan lahan milik pemerintah kalurahan untuk pembangunan JJLSsenilai Rp7.128.828.000. namun demikian, oleh tersangka tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Roji pun terancam kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Riyan menambahkan, sudah menyelesaikan penyidikan dan kasus dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul. “Sudah dilimpahkan di awal Januari dan sekarang tinggal menunggu proses persidangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Indonesia dan tujuh negara mengecam penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh lebih dari 4.200 pemukim Israel di Yerusalem Timur.
FBI mengembalikan delapan artefak budaya asal Papua yang diselundupkan secara ilegal ke Amerika Serikat kepada Pemerintah Indonesia.
Presiden Prabowo meminta Nanik S. Deyang tetap membantu BGN sebagai bagian dewan pengawas usai mengundurkan diri.
KPU DIY memutakhirkan data partai politik setiap semester melalui Sipol sebagai persiapan tahapan Pemilu yang dimulai pada pertengahan 2027.
Koperasi Mina Bahari 45 mengubah Pantai Depok menjadi kawasan wisata kuliner laut yang menyejahterakan nelayan dan pelaku UMKM lokal.