Advertisement
Kasus Korupsi Lurah Karangawen Gunungkidul Ditarget Selesai Sebelum Akhir Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menargetkan penyelesaian kasus korupsi dengan tersangka Lurah Karangawen Roji Suyanta selesai sebelum akhir tahun. Adapun proses masih melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
“Tahun ini harus selesai dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Aditya kepada wartawan Sabtu (16/10/2021).
Advertisement
Menurut dia, untuk menyelesaikan kasus ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, tersangka juga sudah ditahan di ruang penahanan milik mapolres. “Kami juga sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] ke kejari. Kalau sudah lengkap berkasnya, maka akan kami limpahkan,” katanya.
Ditambahkan dia, proses pelimpahan berkas juga sangat bergantung dengan kesiapan dari penyidik dari kejari. Oleh karenanya upaya koordinasi terus dilakukan sehingga berkas yang dimiliki dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan guna menjalani proses persidangan.
“Yang jelas kalau saat dilimpahkan masih dinyatakan belum lengkap, maka akan kami lengkapi. Untuk proses, semua juga tergantung dari tim dari kejaksaan,” katanya.
BACA JUGA: Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang, Brigadir NP Dijerat Pasal Berlapis
Diungkapkan Aditya, idealnya uang ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp7.128.828.000 masuk ke rekening kalurahan. Meski demikian, uang tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.
“Kami juga akan menyelidi proses transfer. Harusnya langsung ke rekening kalurahan, tapi fakta di lapangan malah dikirim ke rekening pribadi milik tersangka,” katanya
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menambahkan, upaya penyelidikan sudah dilakukan di awal Juni lalu. Meski demikian, proses sempat terkendala karena tersangka kabur melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
“Sempat masuk daftar pencarian orang, tapi yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor pada 8 September lalu,” katanya.
Menurut dia, untuk menyelesaikan kasus hukum ini sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun yang disita di antaranya dokumen APBDes dan APBDes Perubahan tahun anggaran 2019, 2020, 2021. Selain itu ada juga laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, rekening Koran kas milik kalurahan, izin gubernur berkaitan dengan pelepasan lahan, izin bupati penghapusan aset hingga rekening Koran mili tersangka.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Roji pun terancam kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
Advertisement
Advertisement