Lurah Karangawen Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi JJLS
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Lurah Karangwen, Girisubo berinisial RS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan terdampak Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp5,2 miliar. Penetapan ini merupakan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim unit Tipikor sejak beberapa waktu lalu.
Kepala Unit Tipikor, Satrekrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi berkaitan dengan kasus ini. Upaya memanggil Lurah RS juga sudah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Advertisement
“Sudah coba kami klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, tapi tidak pernah hadir,” kata Wawan kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Objek Wisata Akhir Pekan Kembali Dibuka, Pelaku Wisata di Bantul Bersorak
Menurut dia, usai penyelidikan maka kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Bersamaan dengan peningkatan status, maka Lurah RS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wawan beranggapan sudah ada alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Selain itu, juga sudah ada upaya gelar perkara terkait dengan kasus ini. “Buktinya sudah mencukupi. Salah satunya ada surat Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah,” katanya.
Untuk menyelesaikan kasus ini, Unit Tipikor kembali berencana memangil yang bersangkutan sebagai tersangka. “Nanti pemanggilan akan kami kirim ke rumahnya. Untuk sementara, kami juga belum mengetahui keberadaan tersangka ada dimana,” tutur dia.
Kasus dugaan korupsi ini bermula adanya pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen 2019 dan 2020 untuk pembangunan JJLS. Total nilai pembebasan mencapai Rp5.243.068.000. Seharusnya uang ganti rugi ini digunakan untuk membelih lahan pengganti lahan yang terdampak JJLS, tapi belum terlaksana hingga sekarang.
Baca juga: China Kirim Manusia Pertama ke Planet Mars pada 2033
“Ada dugaan dibawa oleh lurah. Selain itu, kami juga menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan itu masuk ke rekening pribadi,” imbuhnya.
Pelaksana Tugas Panewu Girisubo, Alsito mengatakan, Lurah Karangawen, RS sudah tidak masuk kerja sejak 20 Mei lalu. Pihak kalurahan serta keluarga pun tidak mengetahui keberadaan RS saat ini. Agar tidak terganggu dengan kepergian lurah, pihaknya masih menunggu petunjuk dari bupati.
“Kami sudah meminta arahan terkait dengan perginya lurah yang bersangkutan. Tujuan kami agar tidak menggangu pelayanan serta pelaksanaan jalannya pemerintahan selaku kuasa pengguna anggaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
Advertisement
Advertisement