Duh…10 Anak di Kulonprogo Nikah Dini, Penyebabnya Antara Lain karena Kelamaan Sekolah Online  

Hafit Yudi Suprobo
Hafit Yudi Suprobo Kamis, 10 Maret 2022 20:27 WIB
Duh…10 Anak di Kulonprogo Nikah Dini, Penyebabnya Antara Lain karena Kelamaan Sekolah Online   

Ilustrasi pernikahan dini/Antara/JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO--Sebanyak 10 anak di Kulonprogo mengajukan dispensasi nikah karena kehamilan tidak diinginkan di awal 2022. Rerata, anak-anak yang mengajukan nikah berusia 14 sampai dengan 19 tahun. 

Sub Koordinator Kelompok Subtansi Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kulonprogo Listyani mengatakan sejumlah anak yang mengajukan nikah berasal dari sejumlah wilayah yakni di Kapanewon Samigaluh empat anak, Lendah dan Girimulyo masing-masing dua anak serta Wates dan Galur satu anak. 

"Terlalu lama proses pembelajaran tatap muka [sekolah online] secara daring juga menjadi salah satu penyebabnya. Kesepuluh anak karena kehamilan tidak diinginkan," kata Listyani pada Kamis (10/3/2022).

BACA JUGA: Bukit Klangon hingga Turgo, Ini Daftar Objek Wisata di Lereng Merapi yang Ditutup karena Erupsi   

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Kulonprogo Irianta menambahkan jawatannya berupaya untuk memberikan pendampingan bagi pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. 

Berdasarkan catatan dari jawatannya, sepanjang 2020 lalu ada 87 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Jumlah itu menurun pada 2021 yang tercatat ada 64 pasangan.

"Pandemi Covid-19 terdapat kendala dalam pendampingan. Sehingga dilakukan melalui WhatsApp. Setelah nikah, Dinsos juga melakukan monitoring misal tentang kelanjutan pendidikan dan apakah rumah tangganya berjalan baik," ujar Irianta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online