Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Sejumlah warga yang mengaku ahli waris kepemilikan tanah istimewa menuntut agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris dan mereka juga meminta untuk dibuatkan sertifikatnya di Kantor Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Selasa (22/3/2022)/Harian Jogja-Ujang Hasanudin\r\n
Harianjogja.com, BANTUL-Konflik pertanahan dengan istilah tanah istimewa muncul di Bantul. Warga menuntut agar tanah istimewa dikembalikan ke ahli waris. Mirip dengan kasus tanah tutupan di Parangtiritis, tanah istimewa ini disebut bukan Sultan Grond (SG).
Belasan warga Dusun Karanganyar, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Bantul, mendatangi kantor desa setempat, Selasa (22/3/2022). Mereka menuntut tanah istimewa yang mereka kelola puluhan tahun dikembalikan kepada ahli waris.
Tanah istimewa adalah tanah yang tidak jelas kepemilikannya. Sama halnya dengan tanah tutupan di Kalurahan Parangtritis.
Tanah itu awalnya milik rakyat atau warga, namun digunakan oleh Jepang saat menduduki Indonesia pada 1944 lalu untuk latihan perang. Setelah Indonesia Merdeka dan Jepang pergi dari Indonesia tanah itu dikembalikan ke pemerintah desa.
Saat itu pemerintah desa meminta masyarakat untuk menebus tanah istimewa tersebut. Yang sudah menebus sudah menjadi hak milik, namun yang tidak menebus karena tidak memiliki uang kahirnya dicoret merah sehingga menjadi tanah istimewa. Namun dalam daftar di Pemerintah Desa Gadingharjo, tanah istimewa tersebut ada nama pemiliknya meski dicoret tanda merah.
BACA JUGA: Tim DIY Gerak Cepat Jaga Inflasi dan Percepat Digitalisasi
Winardi, salah satu pengelola tanah istimewa mengatakan ada 2.800 meter persegi tanah istimewa milik kakeknya Mbah Ranu Dwiryo. Ia merupakan keturunan ketiga. Menurut dia, ada 18 bidang tanah istimewa di Dusun Karanganyar, masing-masing bidang ada yang ribuan meter persegi dan ada juga yang memiliki satu hektare dari total 5 hektare total keseluruhan tanah istimewa.
Keberadaan tanah istimewa tersebut saat ini ada yang dikelola oleh warga, namun ada yang digunakan sebagai pabrik, ada ada juga yang digunakan sebagai bumi perkemahan yang dikelola oleh Pemerintah Desa Gadingharjo. Winardi meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris untuk dikelola karena sudah menjadi hak ahli waris.
“Agar tanah nenek moyang kami dikembalikan pada kami ahli waris, jangan sampai dijadikan bumi perkemhan lagi karena punya nenek moyang kami,” kata Winardi, seusai audiensi dengan Pemerintah Kalurahan Gadingharjo.
“Kami sudah audiensi dengan kalurahan ada 18 petak tanah istimewa dan ada leter C yang pasti ada nama-nama pemilik simbah-simbah kami,” sambung Winardi.
Menurut Winardi, tanah istimewa berbeda dengan tanah Sultan Grond (SG) dan tanah kas desa (TKD). Sebab tanah itu awalnya milik nenek moyang warga setempat kemudian dikuasai Jepang, dan setelah Jepang pergi tanah itu dikelola pemerintah desa.
Pemerintah desa saat itu meminta warga untuk menebus tanah tersebut, namun warga atau nenek moyang mereka saat itu tidak memiliki cukup uang untuk menebus sehingga dicoret merah dan menjadi tanah istimewa.
“Tapi tanah istimewa ada letter C-nya ada bukti kepemilikannya sehingga harus dikembalikan kepada ahli warisnya,” ucap Winardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.