Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 21 Mei 2026: Di Kapanewon Nanggulan
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Petugas dari Dinas Perhubungan DIY menertibkan Otoped di Kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan DIY memastikan pelarangan beroperasinya skuter listrik atau otoped akan diterbitkan melalui Surat Edaran Gubernur DIY. Pelarangan itu akan diberlakukan mulai dari kawasan Tugu hingga Titik Nol Kilometer atau sepanjang Sumbu Filosofi Kota Jogja.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti menyatakan dalam waktu dekat ini akan segera diterbitkan SE Gubernur DIY terkait larangan beroperasinya Otoped dari Tugu sampai Margo Mulyo atau kawasan titik nol Kilometer Malioboro. Penerbitan SE tersebut akan merujuk pada Permenhub No. 45/2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Bahwa alat transportasi seperti otoped tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya termasuk kawasan Malioboro. Selain itu belum ada aturan yang menaungi beroperasinya otoped di jalanan.
BACA JUGA: Geruduk Balai Kota Jogja, Pendorong Gerobak Malioboro Sempat Panas dengan Satpol PP
“Pekan ini akan diterbitkan SE Gubernur, harapannya dari Tugu sampai Titik Nol nanti tidak boleh beroperasi. Apalagi disewakan di Malioboro yang kemudian dioperasikan di jalan raya. Ini merupakan SE yang kedua kalinya, karena sebelumnya pernah diterbitkan juga [SE Gubernur No.551/2941] meski tidak spesifik tentang Otoped,” katanya saat ditemui di Kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022).
Penerbitan SE itu dilakukan agar otoped di Malioboro bisa ditertibkan. Karena keberadaannya mengganggu pejalan kaki hingga membahayakan penggunanya ketika beroperasi di kawasan jalan dilalui kendaraan bermotor. Selain itu keberadaan jalur pedestrian bukan peruntukan bagi pengguna otoped, melainkan khusus untuk pejalan kaki.
“Kalau SE Gubernur ini sudah keluar, nanti kami bersama tim untuk melakukan penertiban,” ucapnya.
Made menegaskan jika setelah penerbitan SE Larangan tersebut masih ada pihak yang menyewakan otoped dengan dioperasikan di kawasan Malioboro, maka petugas tak segan-segan untuk melakukan penyitaan. Penertiban akan melibatkan Satpol PP termasuk Dinas Perhubungan Kota Jogja serta pihak yang bertanggungjawab terhadap kawasan Malioboro.
“Kalau itu tidak diperbolehkan dan mereka masih beroperasi, ya akan kami ambil, karena sudah tidak boleh kalau nekat beroperasi ya ditahan, diambil [otopednya],” ujarnya.
Seharusnya mereka beroperasi di jalur khusus, seperti kawasan car free. Tetapi pelarangan ini sudah menjadi keputusan, jika SE sudah diterbitkan maka dari Tugu sampai titik nol kilometer selama 24 jam. Ia menegaskan kendaraan listrik jenis ini tetap tidak diperbolehkan meski misalnya Malioboro untuk car free day.
Berbeda ketika pengelola memilih lahan sendiri yang kemudian dikelola di area tersebut tanpa menggunakan jalan umum. Karena jika beroperasi di ruang publik ada keamanan dan keselamatan orang lain yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.
Di tengah tantangan ekonomi dan perubahan tren fesyen modern, kelestarian kain wastra Nusantara justru menemukan napas baru lewat tangan-tangan kreatif
Debut Janice Tjen di Roland Garros langsung berat, menghadapi Emma Navarro di babak awal Grand Slam Paris.