Tingkatkan Minat Baca, Denmark Hapus Pajak Buku
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
engguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (9/1/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA--Skuter listrik kini tengah marak di Jogja. Pemkot Jogja akan mengamankan skuter listrik yang melintas di jalan raya.
Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengamankan skuter yang melaju di jalan raya. Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan pengamanan ini bukan menyita.
"Bukan menyita, tapi mengamankan, demi keselamatan," kata Agus, Selasa (11/1/2022).
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Listrik, skuter listrik tidak boleh melaju di jalan raya, namun di kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini seperti lajur khusus sepeda atau lajur khusus sejenis. Selain itu, skuter juga bisa melaju di kawasan pedestrian, permukiman, car free day, wisata, kantor, dan luar jalan.
Untuk kawasan pedestrian, luas tempat perlu yang bisa menampung pejalan dan kendaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan, skuter listrik bisa melaju di pedestrian dengan asumsi tidak menggangu pejalan.
BACA JUGA:
Kota Jogja Bakal "Diguyur" Minyak Goreng Murah
"Untuk jalur khusus sepeda, contohnya seperti di Jakarta, ada pembatas jalannya. Kami belum punya, jalannya masih kecil," kata Agus. "Itu [skuter listrik] kendaraan tidak stabil, berbahaya, kami lebih sayang masyarakat, aspek keselamatannya diutamakan. Mereka punya sendiri atau pinjem, prinsipnya tidak boleh gunakan di jalan raya."
Agus mengimbau masyarakat memahami keselamatan lebih dari sebuah sensasi. "Berkendara dan foto-foto boleh, tapi dipahami, pemerintah bukan mengekang tapi jaga keselamatan," kata Agus.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan akan ada pembatasan jumlah skuter listrik yang beroperasi di kawasan Tugu sampai Malioboro. Pembatasan ini agar pengguna skuter tidak mengganggu masyarakat di kawasan pedestrian.
"Pembatasan ini sedang kami lakukan, dan juga sedang men-stop dulu selain yang di pedestrian, kami lihat ada antusiasme masyarakat di sana. Kalau tidak diatur dari awal bisa menggagu, supaya tidak banyak permasalahan di kemudian hari. Skuter beredarnya hanya di tempat yang bukan jalan umun, sedang kami siapkan rutenya dulu," kata Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.