KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pelaku pembunuhan dua wanita di Kulonprogo Nurma Andika Fauzy alias NAF, 22, warga kalurahan Tawangsari, kapanewon Pengasih, Kulonprogo, atau yang akrab disapa Dika divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wates. Ia divonis dalam sidang perkara kedua dengan korban Takdir Sunariati, 21, warga Sendangsari, Pengasih, pada Senin (28/3/2022).
Juru Bicara PN Wates Kemas Reynald Mei mengatakan terdakwa Nurma Andika Fauzy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diancam dalam pasal 340 KUHP dengan pidana penjara selama seumur hidup.
"Dalam perkara no 135/Pid.B/2021, PN Wates telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa Nurma Andika Fauzy alias Dika dengan hukuman seumur hidup," kata Kemas pada Selasa (29/3/2022).
Dikatakan Kemas, terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan waktu sekitar satu minggu untuk menimbang vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.
"Masih diberikan waktu pikir-pikir untuk menimbang vonis hakim. Apakah akan banding atau menerima vonis hakim," sambung Kemas.
Baca juga: Kesaksian Tetangga soal Nakes Asal Sleman yang Dibunuh Pacar
Dika, terdakwa kasus pembunuhan dua wanita di Kulonprogo, sebelumnya telah divonis divonis penjara selama 11 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa. Vonis pertama itu dijatuhkan pada Senin (22/11/2021) lalu di PN Wates.
Dalam kasus yang berbuah vonis 11 tahun penjara itu, korbannya adalah Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Wates, Kulonprogo. Dessy merupakan korban pertama Nurma. Korban dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulonprogo, pada Selasa (23/3/2021).
"Perkara yang sebelumnya telah diputuskan, nah perkara kedua ini kemudian divonis lagi. Jadi, bukan pengulangan ya. Perkara kedua ini masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya," terang Kemas.
Lebih lanjut, praktis Dika menerima dua vonis hakim. Pertama, hukum penjara selama 11 tahun. Vonis kedua yakni hukuman penjara seumur hidup hingga dirinya dinyatakan meninggal dunia.
"Vonis kedua seumur hidup ini sampai terdakwa mati ya, sehingga yang benar-benar berlaku ya sebenarnya vonis kedua ini," imbuh Kemas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Ardi Suryanto menyatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan secara komprehensif dan mengkajinya secara yuridis baik formil maupun materiil terhadap perkara a quo dan oleh karena itu dapat memberikan putusan secara adil, sah dan meyakinkan menurut hukum.
Sebelum vonis hakim dijatuhkan, jawatannya juga tegas memberikan dakwaan kepada Dika dengan tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum berharap putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi semua warga masyarakat khususnya yang tinggal di daerah Kulonprogo agar mampu mempertimbangkan segala akibat atas perbuatan yang akan dilakukannya baik dari sisi sosial kemanusiaan ataupun dari sisi hukumnya.
"Sehingga, kejadian serupa tidak akan pernah terulang lagi di kemudian harinya dan situasi Kamtibmas di masyarakat dapat tercipta kondusif, aman dan terkendali," tegas Ardi.
Sebagai informasi, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa NAF terjadi pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Dermaga Wisata Pantai Glagah di Dusun Glagah Kapanewon Temon, Kulonprogo, DIY, dengan motif dendam.
Korban TS akhirnya diberikan minuman bersoda yang telah dicampur dengan obat sebanyak enam butir dan setelah korban tidak sadarkan diri kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban lalu membantingnya ke lantai dengan keras sehingga korban mengalami luka di dalam kepala bagian belakangnya dan meninggal dunia.
Adapun, korban lainnya yakni Dessy Sri Diantary, 22, dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada Selasa (23/3/2021). Motifnya untuk menguasai harta benda korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.