DPRD Bantul Tekankan Sinergi Pendidikan dan Kesehatan Anak
DPRD Bantul menekankan pentingnya sinergi pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan anak.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (7/4/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria menanam ganja di Gejayan, Sleman, dan menggunakan lampu ultraviolet (UV) sebagai pengganti Sinar Matahari.
BACA JUGA: Satpol PP Sleman Temukan Pelanggaran Jam Operasional hingga Minuman Alkohol
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY membongkar penanaman ganja oleh pria berinisial F, 36, tersebut. Ada 13 batang ganja yang ditanam di dalam pot bekas wadah cat dan dipelihara di dalam kamar sejak Agustus 2021 lalu.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan dari masyarakat sejak Januari lalu. Pihaknya kemudian menyelidiki dan menangkap dua teman F, yakni R dan D.
Tersangka R, 41, ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan pada 5 April lalu. Sebanyak 300 gram ganja kering disita petugas dari lokasi itu. Setelah pengembangan, R mengaku memberikan ganja kepada rekannya yang lain yakni D, 42. Petugas pun menangkap D di rumahnya dan membawa barang bukti ganja lintingan seberat 0,7 gram.
“Ganja dikirim melalui paket barang dari Lampung, seakan-akan kopi tapi di dalamnya ganja yang dikirim ke alamat D dan isinya dikasih ke R. Ganja yang dipesan R dihargai Rp2,5 juta dan uangnya ditransfer kepada Mr X lalu ganja dikirim ke Jogja sebanyak 300 gram dan 100 gram dihargai Rp800 ribu. Sudah empat kali pengiriman," kata Andi, Kamis (7/4/2022).
Keduanya juga memberikan ganja kepada rekannya yang lain yakni F. Petugas kemudian menangkap F di Gejayan. Dari tangan F, aparat menyita barang bukti berupa empat pot berisi 13 batang ganja, 55 gram ganja kering dan satu bungkus plastik biji ganja.
F adalah residivis dengan kasus yang sama. F adalah pekerja magang di salah satu kantor notaris di Jogja. Ganja itu disemainya sendiri sejak Agustus 2021 lalu dan kini berusia sekitar tiga sampai empat bulan. F mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Petugas juga ikut mengamankan sejumlah literatur berkaitan dengan ganja milik F.
“Dia melakukan riset secara mandiri dan punya keinginan untuk melegalisasi ganja. Tanaman disemai sendiri dan karena lokasinya tidak di tempat terbuka, dia menggunakan lampu ultraviolet untuk penyinaran sehingga tanaman tumbuh dengan baik. Lalu kipas angin untuk udara dan peralatan lain sebagainya," ujar Andi.
BACA JUGA: Gagal Paham, Milenial Mengira Pakiwan adalah Pemilik Toilet di Gunungkidul, padahal Artinya Ini
Saat dihadirkan dalam sesi gelar perkara, ketiga tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. “Paham saya mengenai ganja ini ternyata salah dan apa yang saya lakukan ini bertentangan dengan hukum dan menyalahi aturan. Semoga masyarakat tidak mengikuti apa yang saya lakukan dengan menanam ganja kemudian mengonsumsinya untuk rekreasi,” kata F.
Tersangka D dan R dijerat dengan Pasal 111 ayat satu, pasal 114 ayat 1, serta pasal 132 UU Narkotika No.35/2009. Sementara untuk tersangka F dijerat dengan pasal 111 ayat dua UU Narkotika No.35/2009. Ketiganya terancam hukuman penjara minimal empat sampai lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul menekankan pentingnya sinergi pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan anak.
Kapan waktu tepat minum air saat olahraga? Simak panduan mengatur asupan cairan berdasarkan durasi latihan, keringat, dan kondisi cuaca.
Meta memperluas fitur notifikasi keamanan ke Facebook dan Meta AI untuk memberi tahu orang tua jika remaja berulang kali mencari konten menyakiti diri.
Lionel Messi mencetak satu gol dan satu assist saat Inter Miami bangkit mengalahkan New England Revolution 2-1 di MLS.
November 2026 tidak memiliki libur nasional maupun cuti bersama. Simak lima tanggal merah hari Minggu untuk menyusun agenda bulanan.
WhatsApp menghadirkan empat fitur baru untuk grup, mulai dari pin pesan tanpa batas waktu hingga berbagi status dan riwayat chat.