Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Satpol PP bersama Tim Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Ramadan di Sleman menyambangi salah satu unit usaha yang melanggar jam operasional selama Ramadan, Rabu (6/4/2022) malam. Ist
Harianjogja.com, SLEMAN- Satpol PP Sleman beserta Tim Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Ramadan menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan usaha selama Ramadan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan kegiatan pembinaan dan pengawasan digelar di sejumlah lokasi sejak awal Ramadan. Berdasarkan aturan Pemkab, unit usaha seperti karaoke, klub malam, diskotek, bar, pub dan usaha lainnya yang sejenis tidak dibolehkan beroperasi pekan pertama Ramadan.
"Kan tanggal 1 hingga 7 April usaha hiburan tidak boleh beroperasi dulu. Mereka boleh beroperasi mulai 8 April. Namun kami menemukan ada indikasi pelanggaran jam operasional tersebut," katanya saat dikonfirmasi Harian Jogja, Kamis (7/4/2022).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Perbup Sleman No.26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dan Surat Edaran (SE) Bupati No.015/2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Sleman.
Baca juga: Sesarengan Mbangun Sleman: Bersama-sama Mengantisipasi Potensi Bencana di Sleman
Satpol PP bersama tim Denpom 072/Pmk, Kodim 0732/Slm, Polres Sleman, Satpol PP, Personil, Badan Kesbangpol, Dinas Pariwisata, lanjut Sri Madu, menyambangi sejumlah usaha hiburan yang masih beroperasi. Meliputi Sepreken Kitchen & Bar jalan Magelang, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sugar Karaoke Palagan Sumberan, Sariharjo, Ngaglik dan Habitat Cafe Palagan Karangmoko, Sariharjo, Ngaglik.
"Ya ada indikasi pelanggaran yang kami temukan. Seperti minuman beralkohol di dalam gelas, di meja pengunjung dan masih beroperasional di luar ketentuan SE Bupati," katanya.
Atas pelanggaran tersebut, tim memberikan saran atau masukan untuk ditindaklanjuti untuk tidak menyediakan/menjual minuman beralkohol saat ramadan serta menepati SE bupati yang telah diterbitkan. "Pelanggaran tertuang dalam BAP, sudah kami beri peringatan dan untuk sanksi administrasi lainnya nanti akan diberikan oleh Dinas terkait," katanya.
Dia berharap semua pelaku usaha yang jam operasionalnya diatur dalam SE Bupati agar mematuhi ketentuan tersebut. Tujuannya agar pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dapat dilaksanakan dengan khidmat dan tercipta suasana yang aman dan damai di wilayah Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
34 santri korban dugaan keracunan di Ponpes Manba'ul Hikam masih dirawat di RSI Siti Hajar dan dijadwalkan pulang Kamis pagi.
Jadwal KRL Jogja-Solo 3 September 2026 tersedia dari Yogyakarta hingga Palur. Cek waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Hasil TKA tahun ini bisa diakses mandiri peserta melalui laman resmi TKA. Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengumuman hasil tes.
Asia Tri Jogja 2026 memasuki edisi ke-21 di Sleman dengan tema Embodied Body dan menghadirkan seniman dari empat negara.
Hutama Karya memberi diskon tarif tol Padang-Pekanbaru 10% pada 4-6 September 2026. Simak jadwal dan tarif setelah diskon.