Advertisement
Satpol PP Sleman Temukan Pelanggaran Jam Operasional hingga Minuman Alkohol

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satpol PP Sleman beserta Tim Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Ramadan menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan usaha selama Ramadan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan kegiatan pembinaan dan pengawasan digelar di sejumlah lokasi sejak awal Ramadan. Berdasarkan aturan Pemkab, unit usaha seperti karaoke, klub malam, diskotek, bar, pub dan usaha lainnya yang sejenis tidak dibolehkan beroperasi pekan pertama Ramadan.
Advertisement
"Kan tanggal 1 hingga 7 April usaha hiburan tidak boleh beroperasi dulu. Mereka boleh beroperasi mulai 8 April. Namun kami menemukan ada indikasi pelanggaran jam operasional tersebut," katanya saat dikonfirmasi Harian Jogja, Kamis (7/4/2022).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Perbup Sleman No.26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dan Surat Edaran (SE) Bupati No.015/2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Sleman.
Baca juga: Sesarengan Mbangun Sleman: Bersama-sama Mengantisipasi Potensi Bencana di Sleman
Satpol PP bersama tim Denpom 072/Pmk, Kodim 0732/Slm, Polres Sleman, Satpol PP, Personil, Badan Kesbangpol, Dinas Pariwisata, lanjut Sri Madu, menyambangi sejumlah usaha hiburan yang masih beroperasi. Meliputi Sepreken Kitchen & Bar jalan Magelang, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sugar Karaoke Palagan Sumberan, Sariharjo, Ngaglik dan Habitat Cafe Palagan Karangmoko, Sariharjo, Ngaglik.
"Ya ada indikasi pelanggaran yang kami temukan. Seperti minuman beralkohol di dalam gelas, di meja pengunjung dan masih beroperasional di luar ketentuan SE Bupati," katanya.
Atas pelanggaran tersebut, tim memberikan saran atau masukan untuk ditindaklanjuti untuk tidak menyediakan/menjual minuman beralkohol saat ramadan serta menepati SE bupati yang telah diterbitkan. "Pelanggaran tertuang dalam BAP, sudah kami beri peringatan dan untuk sanksi administrasi lainnya nanti akan diberikan oleh Dinas terkait," katanya.
Dia berharap semua pelaku usaha yang jam operasionalnya diatur dalam SE Bupati agar mematuhi ketentuan tersebut. Tujuannya agar pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dapat dilaksanakan dengan khidmat dan tercipta suasana yang aman dan damai di wilayah Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 8 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro Hari Ini
- Prakiraan Cuaca, Jumat 9 Mei 2029: Jogja dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal DAMRI di Jogja Hari Ini, Berikut Tarifnya
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 9 Mei 2025: Dari Progam PPG Guru Sampai Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis
Advertisement