Gerai KDMP Bantul Belum Beroperasi, DPRD Soroti Kesiapan Pengurus
Operasional gerai KDMP di Bantul masih menunggu petunjuk teknis pusat. DPRD mengingatkan pentingnya kemampuan manajerial dan pendampingan pengurus.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Seorang sopir ekspedisi bernama Ivul Mahendra Putra, warga Tegalrejo Kota Jogja harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit handphone (HP) seorang anak di bawah umur. Ia meminta anak itu untuk berhubungan badan jika HP ingin dikembalikan.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, insiden pencurian itu terjadi pada 3 Maret lalu di lapangan tenis museum Diponegoro Tegalrejo. Saat itu korban diajak oleh rekannya untuk main. Korban lantas ketiduran sampai dini hari. Saat terbangun ia tidak lagi menemukan HP miliknya.
"HP yang hilang merek Realme 3 berwarna biru milik korban berusia 14 tahun dan ternyata dicuri oleh Ivul," kata Timbul, Selasa (17/5/2022).
BACA JUGA: Survei Indikator: Kepuasan terhadap Jokowi Turun
Tersangka kemudian datang ke rumah teman korban dan mengajaknya ke lapangan tenis Diponegoro jika ingin HP kembali. Saat sampai di lapangan tenis tersangka kemydian menunjukkan HP milik korban dan menyebut bahwa korban harus berhubungan badan kalau HP ingin dikembalikan.
"Korban bingung dan ketakutan sembari menangis. Akhirnya korban pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Kemudian melaporkan hal tesebut ke Polsek Tegalrejo," jelas Timbul.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa tersangka bekerja sebagai seorang sopir ekspedisi. Tempat kerja tersangka kemudian bekerja sama dengan petugas kepolisian untuk meringkus tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua tentang perbuatannya. Modusnya tersangka mengambil HP, namun akan dikembalikan dengan syarat mau disetubuhi oleh tersangka," ungkap Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Operasional gerai KDMP di Bantul masih menunggu petunjuk teknis pusat. DPRD mengingatkan pentingnya kemampuan manajerial dan pendampingan pengurus.
Kapolri Suyudi Ario Seto mendalami 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Lima perusahaan telah dicabut izinnya dengan total konsesi 92.464 hektare.
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman 20 Oktober 2026 di Polsek Cangkringan, lengkap dengan lokasi layanan, jam operasional, dan persyaratan.
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
BMKG memperingatkan dampak tidak langsung Siklon Tropis Champi di Indonesia timur, termasuk potensi gelombang laut setinggi 1,25–2,5 meter.
Danantara mendukung reformasi pasar modal Indonesia bersama OJK dan BEI setelah MSCI menyoroti transparansi dan tata kelola saham.