Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ilustrasi/JIBI-Dok
Harianjogja.com, SLEMAN—Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban jiwa. Kali ini korbannya adalah tiga warga yang tewas setelah pesta miras oplosan di Kapanewon Berbah, Sleman.
Polisi menetapkan sepasang suami istri yang merupakan penjual miras tersebut sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bakpia Mendadak Trending, Keberadaan Varian Kukus Diributkan
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengetahui orang meninggal dunia setelah kumpul-kumpul minum miras di sebuah Gudang rosok, di Kapanewon Berbah, pada Rabu (18/5/2022) pagi.
Ketiga korban ini berinisial AA, 42, warga Kapanewon Prambanan; STR, 42, warga Kapanewon Berbah; dan TRY, warga kapanewon Berbah. “Yang satu meninggal di lokasi, satu kritis dan satu dibawa ke RSUD Prambanan. Ketiganya akhirnya meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Selain ketiga korban, acara kumpul-kumpul tersebut diikuti oleh satu orang lain yang tidak ikut minum dan berstatus saksi. Berdasarkan keterangannya, ketiga korban setelah menenggak miras oplosan itu langsung merasakan mual dan pusing.
Menindaklanjuti laporan warga terkait kasus ini, petugas pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati adanya beberapa botol sisa miras yang diminum korban. Miras oplosan tersebut berwarna hijau dan hitam. “Baru kami ajukan di laboratorium isi kandunganya apa,” katanya.
Setelah melakukan olah TKP, polisi pun menelusuri asal-usul miras oplosan tersebut, yang kemudian diketahui berasal dari penjual yang merupakan suami-istri, APS, 43 dan FAS, 50. Keduanya warga Kapanewon Prambanan. Selain menjual miras oplosan, keduanya juga menjual miras jenis lain seperti ciu.
Keduanya mengaku meracik sendiri bahan-bahan miras oplosan. Mereka menjual barang tersebut dengan sistem pesan antar. Adapun harga miras-miras tersebut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000. “Mereka produksi di dalam rumah,” katanya.
Selain ketiga korban ini, diduga masih ada kemungkinan terdapat korban lain. “Korban yang kami ketahui tiga, tapi masih ada penelusuran. Dua orang nenggak di wilayah Prambanan, satu orang kritis. Kami telusuri bener ga beli di sini dan penyebab kematiannya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tak Kula Nuwun saat Foto di Pohon Randu, Warga Turi Yakin Hasil Fotonya Bakal Jelek
APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka penjual miras oplosan, di Polsek Sleman, Kamis (19/5/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Mensos Gus Ipul meminta seluruh jajaran Kemensos memastikan MPLS Sekolah Rakyat pada 14 Juli 2026 berjalan lancar dan sesuai target.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp63.200 per kg, sementara telur ayam ras Rp29.150 per kg pada Jumat pagi.
Bappenas memperkuat AKSARA bersama GIZ untuk meningkatkan data emisi dan mempercepat transisi ekonomi hijau Indonesia.
KPK mengonfirmasi Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT ke-15 sepanjang 2026. Status para pihak ditentukan dalam waktu 1x24 jam.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 3 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.