Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Putus, DPRD Bantul Usulkan Perbaikan Lewat BTT
Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi. DPRD mengusulkan perbaikan lewat BTT dan meminta rute dikaji ulang.
Petugas Sat Pol PP Bantul mengamankan sejumlah miras oplosan yang disita dari dua wilayah dalam operasi Pekat belum lama ini. Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul menyita 26 botol miras oplosan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kapanewon Bantul dan Kapanewon Pundong seusai menerima laporan warga terkait dugaan peredaran minuman ilegal. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum menjelang Ramadan.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menjelaskan operasi yang digelar pada pagi hari tersebut merupakan bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Oplosan, khususnya peredaran ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun penjualan.
“Ini tindak lanjut dari laporan warga. Kami lakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan minuman oplosan,” ujarnya, Sabtu, (28/2/2026).
Pada lokasi pertama di wilayah Palbapang, Kapanewon Bantul, petugas mendapati sejumlah warga tengah mengonsumsi minuman oplosan di sebuah gubug. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 17 botol oplosan kemasan 600 mililiter yang disimpan di bawah meja dalam plastik hitam. Pemilik barang langsung didata dan diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Bantul.
Selanjutnya di wilayah Panjangrejo, Kapanewon Pundong, petugas memeriksa sebuah rumah dan menemukan sembilan botol miras oplosan kemasan serupa yang disimpan di dalam ruangan serta lemari pendingin. Pemilik rumah juga didata dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Sementara dua lokasi lain di wilayah Pundong yang turut kami periksa tidak ditemukan minuman beralkohol maupun oplosan," jelasnya.
Sri Hartati menambahkan total barang bukti yang diamankan mencapai 26 botol miras oplosan. Satpol PP Bantul menegaskan pengawasan akan terus diintensifkan karena peredaran miras ilegal selain melanggar aturan juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti pada satu operasi. Aduan masyarakat akan terus kami tindaklanjuti,” katanya.
Kepala Satpol PP Bantul Raden Jati Bayubroto menyatakan selama bulan Ramadan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan semakin diperketat. Menurutnya, minuman oplosan berpotensi membahayakan kesehatan bahkan menimbulkan korban jiwa sehingga masyarakat diminta aktif melapor apabila menemukan peredaran di lingkungan masing-masing.
"Sudah banyak korban seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang pasti kami akan awasi terus dan masyarakat kami minta untuk melapor jika menemukan adanya peredaran di wilayah masing-masing," katanya.
Pengawasan miras oplosan di Bantul menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keamanan dan keselamatan warga, terutama menjelang Ramadan ketika potensi pelanggaran ketertiban umum dinilai meningkat di sejumlah wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi. DPRD mengusulkan perbaikan lewat BTT dan meminta rute dikaji ulang.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 2 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Target PLTS 100 GWp dinilai menunjukkan arah energi bersih Indonesia. Namun, jaringan transmisi dan baterai menjadi tantangan utama.
Kasus kebakaran di Jogja mencapai 62 kejadian hingga Agustus 2026. Baru 20 kampung memiliki hidran dan 11% RT dilengkapi APAR.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 9-2 atas Bangladesh dan mengungguli Malaysia yang menang 6-0 atas Singapura.