Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Terdakwa Pinangki (jilbab biru muda) saat menjalani sidang di PN Jaksel, Rabu (21/10/2020). /Suara.com-Arga
Harianjogja.com, JOGJA--Imbauan yang dikeluarkan Jaksa Agung St. Burhanudin terkait larangan memakai pakaiaan keagamaan oleh terdakwa di persidangan diindahkan Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Imbauan itu diklaim tidak bermaksud mendiskreditkan agama tertentu.
Humas Pengadilan Negeri Jogja Heri Kurniawan mengakui belum mengetahui ada imbauan tersebut. “Belum ada surat edaran dan dalam Peraturan Mahkamah Agung [Perma] juga tak diatur pakaian persidangan khusus atribut keagamaan,” jelasnya, Senin (23/5/2022).
Heri menjelaskan selama ini pakaiaan terdakwa dalam persidangan dibatasi oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Perma No.20/2020. “Dalam dua aturan tersebut sebagai pedoman kami hanya disebutkan pakiaan terdakwa diatur hanya sebatas sopan,” ujarnya.
Selain sopan, kata Heri, terdakwa wajib memakai rompi tahanan. “Belum ada yang mengatur tak boleh pakaian keagamaan,” katanya. Heri menyebut dengan aturan yang ada sekarang sudah cukup membuat persidangan berjalan lancar.
BACA JUGA: Dampak Sekolah Daring, Penguasaan Materi Siswa Kulonprogo Tertinggal Hingga 30%
“Belum ada kasus atau masalah persidangan kami karena hanya soal pakaiaan,” ujar Heri. Dalam persidangan, Heri menyebut otoritas tertinggi dipegang Majelis Hakim sehingga jika ada kendala dikembalikan pada putusan mereka.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jogja Bagus Kurnianto juga tak mempermasalahkan pakiaan terdakwa dalam proses persidangan. “Maksud imbauan tersebut memang bagus, tapi kami juga tak bisa melarang-larang pakiaan terdakwa,” jelasnya, Senin (23/5/2022).
Selama pandemi ini, kata Bagus, persidangan juga dilakukan online. Sehingga soal pakiaan sudah dipersiapkan oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas). “Kalau selama ini online terdakwa disidang lewat Lapas dan pakiannya sudah disiapkan pihak sana,” katanya.
Lagi pula, jelas Bagus, ketika terdakwa memakai pakaiaan keagamaan tertentu dalam persidangan tak memengaruhi keputusan persidangan. “Selagi niatnya baik yaitu sebatas menunjukkan perubahan tingkah laku enggak ada masalah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.