Advertisement
Baru Tiga Bulan, 10 Kasus Klithih Diajukan ke Pengadilan Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Sebanyak 10 kasus terkait kejahatan jalanan atau akrab disebut klithih diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul selama Januari hingga Maret tahun ini. Sebagian ada yang sudah divonis atau putusan dan sebagian lainnya masih dalam proses persidangan, baik saksi-saki, maupun tuntutan.
Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan kasus klithih yang diajukan ke PN Bantul tahun ini cukup banyak, bakhan masih dalam tiga bulan sudah 10 kasus dengan berbagai jenis kejahatan, “Ada tindak pidana senjata api atau senjata tajam, ada tindak pidana penganiayaan, dan ada kejahatan terhadap ketertiban umum,” kata Gatot.
Advertisement
Vonis dari tiap kasus berbagai macam, namun ia enggan menyampaikan jenis dan lamanya vonis dalam kasus klithih tersebut karena terkait kode etik. Selain menjabat humas, Gatot juga menangani atau sebagai hakim dari perkara klithih tersebut. Sementara tiap persidangan tidak hanya satu hakim melainkan ada hakim ketua dan hakim anggota sehingga dalam memutuskan vonis terkadang ada disenting opinion atau pendapat yang berbeda antara hakim.
BACA JUGA: Kronologi Pecah Tawuran di Bantul, Para Pihak Sepakat Sarung Dibundel dan Diisi Batu
Selain diselesaikan di pengadilan, perkara klithih juga ada yang diselesaikan melalui diversi untuk anak-anak dibawah umur. “Tapi semua diversi dilakukan di Polres,” ujar Gatot.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan untuk mengatasi kejahatan jalanan atau klithih tidak hanya diserahkan pada polisi karena polisi hanya bagian hilir. Sementara hulunya juga harus diperbaiki. Karena itu perlu melibatkan banyak stake holder mulai dari orang tua, guru, dan pemerintah.
Ia mencatat kasus kejahatan jalanan pada 2021 ada 21 kasus, meningkat dibanding 2020 lalu yang hanya 11 kasus. Sementara usia pelaku rata-rata dibawah umur 10 orang dan sudah dewasa sebanyak 27 orang.
Menurut Ihsan, modus operandi kejahatan jalanan bervariasi mulai dari membacok dengan senjata tajam seperti pedang dan celurit, gir, stik, dan gergaji. Namun dari sebagian besar kasus kejahatan yang ditangani polisi sebagian besar antara pelaku dan korban saling kenal.
“Yang kami tangani sebagian besar saling kenal. Kalaupun acak sebelumnya mereka sudah janjian ketemu di lokasi namun akrena ada polisi mereka pulang tidak ketemu yang diajak tawuran akhirnya di jalan ketemu dengan ciri-cirinya sama kemudian menganiaya,” kata Ihsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Percepat Olah Lahan Pertanian, DKPP Bantul Maksimalkan Pompanisasi
- Sampai Agustus 2024 Terdapat 23 Kasus Gigitan Anjing di Sleman
- Hotel Harper Malioboro Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran Guna Meningkatkan Kesigapan Para Staf
- Berikut Jadwal Debat Paslon Pilkada Bantul 2024
- Ketua PBNU Berharap Separuhnya Menteri Kabinet Prabowo dari Kader NU
Advertisement
Advertisement