Advertisement

Baru Tiga Bulan, 10 Kasus Klithih Diajukan ke Pengadilan Bantul

Ujang Hasanudin
Selasa, 05 April 2022 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
Baru Tiga Bulan, 10 Kasus Klithih Diajukan ke Pengadilan Bantul Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Sebanyak 10 kasus terkait kejahatan jalanan atau akrab disebut klithih diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul selama Januari hingga Maret tahun ini. Sebagian ada yang sudah divonis atau putusan dan sebagian lainnya masih dalam proses persidangan, baik saksi-saki, maupun tuntutan.

Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan kasus klithih yang diajukan ke PN Bantul tahun ini cukup banyak, bakhan masih dalam tiga bulan sudah 10 kasus dengan berbagai jenis kejahatan, “Ada tindak pidana senjata api atau senjata tajam, ada tindak pidana penganiayaan, dan ada kejahatan terhadap ketertiban umum,” kata Gatot.

Advertisement

Vonis dari tiap kasus berbagai macam, namun ia enggan menyampaikan jenis dan lamanya vonis dalam kasus klithih tersebut karena terkait kode etik. Selain menjabat humas, Gatot juga menangani atau sebagai hakim dari perkara klithih tersebut. Sementara tiap persidangan tidak hanya satu hakim melainkan ada hakim ketua dan hakim anggota sehingga dalam memutuskan vonis terkadang ada disenting opinion atau pendapat yang berbeda antara hakim.

BACA JUGA: Kronologi Pecah Tawuran di Bantul, Para Pihak Sepakat Sarung Dibundel dan Diisi Batu

Selain diselesaikan di pengadilan, perkara klithih juga ada yang diselesaikan melalui diversi untuk anak-anak dibawah umur. “Tapi semua diversi dilakukan di Polres,” ujar Gatot.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan untuk mengatasi kejahatan jalanan atau klithih tidak hanya diserahkan pada polisi karena polisi hanya bagian hilir. Sementara hulunya juga harus diperbaiki. Karena itu perlu melibatkan banyak stake holder mulai dari orang tua, guru, dan pemerintah.

Ia mencatat kasus kejahatan jalanan pada 2021 ada 21 kasus, meningkat dibanding 2020 lalu yang hanya 11 kasus. Sementara usia pelaku rata-rata dibawah umur 10 orang dan sudah dewasa sebanyak 27 orang.

Menurut Ihsan, modus operandi kejahatan jalanan bervariasi mulai dari membacok dengan senjata tajam seperti pedang dan celurit, gir, stik, dan gergaji. Namun dari sebagian besar kasus kejahatan yang ditangani polisi sebagian besar antara pelaku dan korban saling kenal.

“Yang kami tangani sebagian besar saling kenal. Kalaupun acak sebelumnya mereka sudah janjian ketemu di lokasi namun akrena ada polisi mereka pulang tidak ketemu yang diajak tawuran akhirnya di jalan ketemu dengan ciri-cirinya sama kemudian menganiaya,” kata Ihsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB

News
| Rabu, 09 Oktober 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement