Kronologi Pecah Tawuran di Bantul, Para Pihak Sepakat Sarung Dibundel dan Diisi Batu
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menangkap dua kelompok remaja yang terlibat tawuran di simpang tiga Jodog, Dusun Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Senin (4/5/2022) dini hari lalu. Masing-masing kelompok yang yang satu berjumlah 20 dan dan satu kelompok lainnya delapan orang itu hingga Selasa (5/4/2022) masih dalam pemeriksaan polisi.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan kasus tawuran dua kelompok remaja yang hampir semuanya pelajar itu sebelumnya melakukan tantang menantang di media sosial atau aplikasi percakapan WhatsApp, lokasi dan jam tawuran juga sudah disepakati oleh dua kelompok. Kedua kelompok sepakat untuk perang sarung yang dibundeli dan diisi batu kerikil.
Advertisement
“Dua kelompok sepakat sesuai jamnya. Sepakat akhirnya mereka bertemu di TKP [lokasi tawuran] untuk melakukan perang sarung,” kata Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022). Namun saat bertemu di simpang tiga Jodog, kelompok korban kalah karena jumlahnya tidak seimbang sehingga melarikan diri.
BACA JUGA: Terungkap! Ternyata Ada Aksi Mbleyer Motor Sebelum Remaja Tewas Dihantam Gir di Jalan Gedongkuning
Nahas satu orang dari pihak korban menjadi sasaran penganiayaan karena motornya menabrak motor kelompok pelaku. Hingga Selasa siang, korban Fadil Triyanto, warga Gilangharjo yang menjadi sasaran penganiayaan masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Bantul.
“Kasus ini rencana tawuran karena korban kalah banyak berusaha kabur satunya tertinggal karena jatuh kemudian dianiaya. Korban masih dirawat di rumah sakit,” ujar Kapolres.
Saat kejadian berlangsung, diakui Kapolres, polisi yang berpatroli langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan identifikasi baik dari pihak korban maupun pihak pelaku. Hasilnya sebanyak 20 orang pihak pelaku berhasil diamankan pada Selasa. Dari 20 orang yang diamankan 19 di antaranya adalah pelajar SMP, SMA, dan SMK. Hanya satu yang tidak sekolah. Semuanya berdimosili di wilayah Bantul.
Saat jumpa pers, polisi juga menghadirkan pihak korban sebanyak delapan orang. Dalam ksus tersebut polisi juga mengamankan barang buki berupa tiga sarung yang dibundeli dan isisi batu kecil, dan empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk tawuran.
Ihsan mengaku belum bisa menjelaskan masing-masing peran dalam kasus penganiayaan tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan, “Ini baru kami tangkap hari ini jadi belum bisa menetapkan peran masing-masing,” ucap Ihsan. Namun demikian, kasus tersebut akan diproses sesuai pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, BR, 19, salah satu dari kelompok pelaku mengaku kenal dengan kelompok korban. Namun yang mengajak duluan untuk perang sarung diklaimnya adalah dari pihak korban, “Dari sana [kelmpok korban] dulu yang menantang, katanya ayo perang sarung,” kata BR.
Sementara TM, 14, dari kelompok korban membantah disebut menantang duluan. Menurutnya yang menantang terlebih dahulu adalah kelompok pelaku bahkan dua orang dari pihak korban yang mendapatkan pesan singkat melalui Whatsapp terkait ajakan perang sarung, “Sana yang menatang kami di WA [dapat pesan Whatsapp] ngajak perang sarung,” ucapTM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement