Jadwal SIM Keliling Jogja Kamis 5 Februari 2026 di Alkid

Sunartono
Sunartono Kamis, 05 Februari 2026 06:07 WIB
Jadwal SIM Keliling Jogja Kamis 5 Februari 2026 di Alkid

Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Jogja pada Kamis (5/2/2026) dengan menyiapkan sejumlah titik pelayanan strategis. Salah satu layanan yang disediakan adalah pelayanan malam hari di kawasan wisata Alun-Alun Kidul (Alkid) untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling Jogja tersebut difokuskan untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pada jam pelayanan pagi, kegiatan dipusatkan di wilayah perkotaan, sementara pada malam hari pelayanan digelar di kawasan wisata agar menjangkau masyarakat dengan waktu yang lebih fleksibel.

Selain unit SIM Keliling Jogja, Polresta Jogja juga menyediakan layanan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta yang berlokasi di Kompleks Balai Kota Jogja. Fasilitas ini menjadi alternatif bagi warga yang beraktivitas di pusat pemerintahan dengan jam operasional pagi hingga siang hari.

Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Jogja dan fasilitas perpanjangan SIM lainnya di Kota Yogyakarta pada Kamis, 5 Februari 2026:

SIM Keliling Simon Palace

Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB

SIM Keliling Malam Minggu

Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja (area Sasono Hinggil)
Jadwal: Setiap Sabtu malam, pukul 19.00–21.00 WIB

SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)

Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal: Senin hingga Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB

Polresta Jogja menegaskan bahwa layanan pembuatan SIM baru tetap dilaksanakan di Satpas Polresta Jogja. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Jogja maupun MPP, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online