OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, dibanding dengan PPDB tahun ajaran sebelumnya yang sebanyak 25 persen.
Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo di sela menghadiri Sosialisasi PPDB 2022 di Bantul, Senin, mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, namun untuk Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB telah diubah.
"Jadi kita mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022, salah satu yang ditambah dalam perbup itu adalah menambah kuota untuk jalur prestasi, jalur prestasi kita naikkan menjadi 30 persen, dari tahun lalu yang sebanyak 25 persen," katanya.
Dia mengatakan, penambahan kuota jalur prestasi tersebut karena pemerintah daerah menginginkan agar anak-anak lulusan sekolah dasar (SD) yang berprestasi punya kesempatan yang lebih besar untuk diterima di sekolah menengah pertama (SMP) Bantul yang favorit atau pilihan siswa.
"Bahwa Kabupaten Bantul punya pengharapan untuk mencetak anak-anak Bantul yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia, dimana itu harapan kita untuk generasi produktif di masa akan datang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan PPDB 2022, Bantul memberlakukan empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Dia mengatakan, karena kuota jalur prestasi bertambah menjadi 30 persen, maka ada satu jalur yaitu jalur zonasi pada PPDB 2022 yang berkurang dibanding tahun lalu, yaitu menjadi 50 persen dari sebelumnya 55 persen.
BACA JUGA: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pelajar SMP Asal Sleman yang Tewas Dianiaya di Bumijo
Sedangkan untuk jalur afirmasi kuota-nya tetap yaitu paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, begitu juga jalur perpindahan tugas orang tua tetap lima persen dari daya tampung sekolah.
"Jalur zonasi yang 50 persen ini juga tidak melanggar Permendikbud, karena di sana Pak Menteri menyampaikan minimal jalur zonasi 50 persen, jadi kita ambil 50 persen. Dan tadi disampaikan bahwa kita juga akomodir anak-anak Bantul yang berprestasi luar biasa," katanya.
Dia mengatakan, terkait jadwal PPDB jenjang TK, pendaftaran secara luring pada 6-8 Juni, kemudian jenjang SD secara luring pada 13-15 Juni, kemudian jenjang SMP yang dilaksanakan secara daring atau online untuk empat jalur tersebut dimulai pada 20 sampai 22 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.