Advertisement

Promo November

PPDB 2022 Bantul: Domisili Siswa Wajib Setahun dalam Radius 500 Meter dari Sekolah

Ujang Hasanudin
Minggu, 29 Mei 2022 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
PPDB 2022 Bantul: Domisili Siswa Wajib Setahun dalam Radius 500 Meter dari Sekolah Ilustrasi PPDB - Harian Jogja/Dok.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul menyebut sekolah wajib menerima siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur zonasi dengan radius 500 meter. Namun demikian, siswa yang boleh diterima tersebut wajib berdomisili minimal setahun dalam radius 500 meter dengan sekolah.   

“Domisili siswa minimal satu tahun atau 12 bulan menjadi salah satu persyaratan wajib bagi siswa yang ingin mendaftar jalur zonasi pada PPDB tahun 2022 ini,” kata Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko, saat dihubungi Minggu (29/5/2023).

Advertisement

Isdarmoko mengatakan pada PPDB tahun ini jatah jalur zonasi sebanyak 50% dari total kapasitas di sekolah dan akan diprioritaskan bagi calon siswa yang jarak rumah dengan sekolah maksimal 500 meter.

Guna menghindari siswa yang mendompleng domisili atau pindah tempat tinggal dengan sekolah yang diinginkan calon siswa, Dinas akan melakukan pengawasan ketat yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial.

“Kami tetap mengakomodasi siswa dengan jarak rumah 500 meter dari sekolah untuk jalur zonasi, tetapi syaratnya harus sudah berdomisili satu tahun. Jadi tidak bisa menumpang domisili karena datanya kami ambil dari Dinsos serta Disdukcapil,” ujarnya.

Kasus numpang domisili dan pindah tempat tinggal dadakan diakui Isdarmoko juga sempat terjadi pada PPDB tahun lalu. Saat itu ada calon siswa dari wilayah di Kapanewon Kretek yang pindah ke wilayah Kapanewon Bantul. Namun dari hasil penelusuran dari Disdukcapil siswa tersebut berdomisili belum genap setahun atau masih enam bulan, sehingga pihaknya tidak menerima siswa tersebut.

“Kasus seperti ini bukan kecurangan tapi memang siswa inginnya berupaya untuk mencari sekolah yang sesuai yang diinginkan [atau bisa dikatakan favorit] tapi belum sampai setahun akhirnya dikembalikan,” kata Isdarmoko.

Isdarmoko mengatakan secara umum PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Hanya ada pengurangan kuota untuk jalur zonasi dari yang tadinya 55% menjadi 50%. Jatah 5% itu dialihkan oleh ke jalur prestasi sebagai upaya mengakomodasi siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik. Selain zonasi, jalur lain yang dibuka diantaranya ada jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5%, jalur afirmasi atau siswa yang tidak mampu 15% dan  jalur prestasi 30%.

Sementara jadwal PPDB akan dimulai dari taman kanak-kanak (TK) 6-8 Juni 2022 dengan sistem penerimaan secara offline. Kemudian jenjang sekolah dasar (SD) digelar pada 13-15 Juni 2022, lalu untuk jenjang SMP yang memiliki kelas khusus olahraga (KKO) dilaksanakan 8-10 Juni 2022 dan SMP negeri akan digelar secara online pada 20-22 Juni 2022. Adapun PPDB sekolah swasta akan dimulai setelah selesai sekolah negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement