Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Sejumlah narasumber mengikuti FGD Penanganan Kejahatan jalanan, di Polda DIY, Selasa (31/5/2022)/Ist Humas Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN-Untuk mendapatkan berbagai masukan dalam penanganan kejahatan jalanan yang masih marak terjadi di wilayah DIY, Polda DIY melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kejahatan Jalanan, Selasa (31/5/2022).
Bertempat di Gedung Anton Soedjarwo, Polda DIY, FGD ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Satpol PP DIY, Forum Anak DIY, linmas serta tokoh masyarakat.
Dirbinmas Polda DIY, Kombes Pol Ruminio Ardano, menjelaskan akhir-akhir ini di DIY kembali marak terjadi kejahatan jalanan. Maka diperlukan kajian khusus terkait kejadian kejahatan jalanan sebagai perilaku yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan kejahatan yang lebih besar.
Beberapa masukan yang didapatkan dalam FGD ini diantaranya menerapkan jam wajib belajar, melarang kerumunan yang melewati jam malam. “Merencanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konsultasi kepada para remaja anak usia 12-18 tahun baik dilingkungan tempat tinggal maupun sekolah,” ujarnya.
BACA JUGA: Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan makna klitih yang mengalami pergeseran makna yang sebenarnya di Jogja, fakta dilapangan adalah tawuran antar kelompok.
Menurutnya, diperlukan kampanye pengembalian makna klitih secara masif dan revolusioner. “Membangun sistem pencegahan kejahatan bersama. Mendorong stakeholder untuk membuat aturan tambahan berupa pembinaan dan rehabilitasi, kurungan untuk menimbulkan efek jera,” kata dia.
Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM, Arif Nurcahyo, menuturkan kriminalitas merupakan bayang-bayang masyarakat dan residu permasalahan sosial yang kompleks.
Memahami dinamika kriminalitas tidak dapat dilandaskan pada satu disiplin ilmu diperlukan pengetahuan berbagai disiplin ilmu yaitu antropologi, ekonomi, hukum, filsafat, sosiologi, kriminologi, dan termasuk psikologi.
Klithih itu unik, maka penyelesaiannya pun unik keluar dari kebiasaan baru dan fenomenal. “Dibutuhkan keputusan besar seperti SKB saat terjadi kebijakan lintas unit atau instansi. Terukur terkontrol dan berlanjut baik preventif maupun integratif dengan terminologi yang profesional,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
BGN memberikan suspend 30 hari kepada SPPG Sidoarjo Tanggulangin setelah 512 santri keracunan. Investigasi penyebab masih dilakukan.
Bioskop NSC di Wates ditargetkan beroperasi Oktober 2026. Investasi tahun pertama diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar.
Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik menjadi 40 persen seiring kenaikan harga avtur menjadi Rp23.315 per liter.
Gedung PLHUT Sleman mulai dibangun dengan konsep one-stop service untuk mengintegrasikan layanan administrasi hingga manasik haji dan umrah.
UNEP memproyeksikan suhu global melampaui 1,5 derajat Celsius dalam beberapa tahun ke depan, meningkatkan risiko bencana dan ancaman kesehatan.