15 Kasus Kejahatan Jalanan Terjadi di Jogja Sepanjang 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja mencatat, sepanjang 2021 lalu ada sebanyak 15 perkara kejahatan jalanan yang sampai ke meja hijau. Sementara untuk kasus klitih ada sebanyak 10 kasus, delapan penganiayaan dan dua kasus membawa senjata tajam yang terindikasi akan melakukan aksi klithih.
"Semuanya sudah diputus dan pidananya macam-macam ada yang dua tahun dan paling maksimal tiga tahun penjara," kata Humas PN Kota Jogja, Heri Kurniawan, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Menurutnya, berdasarkan sistem peradilan anak yang mengacu pada Undang-undang No.11/2012 hukumam yang diberikan pada anak kita berbeda dengan hukuman orang dewasa. Pada sistem persidangan anak, ancaman hukumannya diberlakukan setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.
"Jadi misalnya maksimal ancaman di orang dewasa 10 tahun dia hanya bisa dipenjara sebanyak lima tahun. Dipotong separuh," kata Heri.
Sementara untuk tahun ini sampai dengan Maret telah ada sebanyak tujuh perkara kejahatan jalanan yang masuk ke persidangan. Satu diantara tujuh kasus tersebut ada yang berstatus residivis dengan kasus yang sama pada tahun lalu.
BACA JUGA: Terungkap! Ternyata Ada Aksi Mbleyer Motor Sebelum Remaja Tewas Dihantam Gir di Jalan Gedongkuning
"Dia dijerat kasus klitih kemudian bebas bersyarat dan melakukan tindak pidana yang sama lagi. Tapi dia tidak melakukan penganiayaan hanya terlibat di kelompok yang menganiaya," kata Heri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Gelar Kelana Humas, Branding Sumbu Filosofi Lewat Lensa Kreatif Generasi Muda
- Dalam Sehari 3.000 APK Dicopot di Gunungkidul
- Urai Kemacetan Saat Liburan Natal dan Tahun Baru, Dishub DIY Siapkan Strategi Khusus
- Logistik Pilkada Bantul Mulai Didistribusikan ke Ribuan TPS
- Warga Sleman yang Mencoblos dengan KTP-el Akan Dilayani Mulai Pukul 12.00 WIB
Advertisement
Advertisement