15 Kasus Kejahatan Jalanan Terjadi di Jogja Sepanjang 2021

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja mencatat, sepanjang 2021 lalu ada sebanyak 15 perkara kejahatan jalanan yang sampai ke meja hijau. Sementara untuk kasus klitih ada sebanyak 10 kasus, delapan penganiayaan dan dua kasus membawa senjata tajam yang terindikasi akan melakukan aksi klithih.
"Semuanya sudah diputus dan pidananya macam-macam ada yang dua tahun dan paling maksimal tiga tahun penjara," kata Humas PN Kota Jogja, Heri Kurniawan, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Menurutnya, berdasarkan sistem peradilan anak yang mengacu pada Undang-undang No.11/2012 hukumam yang diberikan pada anak kita berbeda dengan hukuman orang dewasa. Pada sistem persidangan anak, ancaman hukumannya diberlakukan setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.
"Jadi misalnya maksimal ancaman di orang dewasa 10 tahun dia hanya bisa dipenjara sebanyak lima tahun. Dipotong separuh," kata Heri.
Sementara untuk tahun ini sampai dengan Maret telah ada sebanyak tujuh perkara kejahatan jalanan yang masuk ke persidangan. Satu diantara tujuh kasus tersebut ada yang berstatus residivis dengan kasus yang sama pada tahun lalu.
BACA JUGA: Terungkap! Ternyata Ada Aksi Mbleyer Motor Sebelum Remaja Tewas Dihantam Gir di Jalan Gedongkuning
"Dia dijerat kasus klitih kemudian bebas bersyarat dan melakukan tindak pidana yang sama lagi. Tapi dia tidak melakukan penganiayaan hanya terlibat di kelompok yang menganiaya," kata Heri.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
The Stories Season 2: Balada Cerita Ramadhan 2023 Tayang Perdana di 4 Radio
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
Advertisement