Masalah Tenaga Kerja Dibawa ke Pengadilan, SPSI DIY: Itu Akal-akalan Pengusaha

Triyo Handoko
Triyo Handoko Rabu, 08 Juni 2022 18:27 WIB
Masalah Tenaga Kerja Dibawa ke Pengadilan, SPSI DIY: Itu Akal-akalan Pengusaha

Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Rahmatullah

Harianjogja.com, JOGJA--Masalah pemberian pesangon dan pemutusan hubungan kerja masih mendominasi perkara hubungan industrial yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY, Kirnadi menyebut bahwa strategi pekerja yang memperkarakan masalahnya ke pengadilan disengaja oleh pengusaha. “Itu strategi agar pengusaha menunda-nunda tanggungjawabnya,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).

BACA JUGA: Kanwil DJPb DIY Evaluasi Tata cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP

Padahal pengusaha bisa menyelesaikan masalahnya, lanjut Kirnadi, dengan pekerjanya saat ada mediasi di Disnakertrans DIY. “Tetapi mereka memilih untuk tak membuahkan hasil saat mediasi, agar pekerja lelah sendiri dengan usahanya menuntut haknya,” jelasnya.

Kirnadi menjelaskan butuh waktu 30 hari untuk mediasi di Disnakertrans DIY dan 60 hari di pengadilan. “Selang waktu itu jadi strategi mereka untuk menunda pembayaran pesangon, entah untuk memutar modal usahanya atau apa,” tandasnya.

Untuk itu Kirnadi berharap pada pekerja yang memiliki masalah hubungan industrial tak mudah menyerah dan bisa mencari bantuan ke serikat pekerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online