Struktur Diduga Cagar Budaya Ditemukan di PG Gesikan Bantul
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Ilustrasi Perizinan./IST/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA - Organisasi masyarakat sipil di Jogja menyebut ada ratusan izin hotel yang terbit di masa kepemimpinan Wali Kota Haryadi Suyuti. Eks wali kota dua periode itu kini mendekam di rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Malioboro.
Terkait kasus yang membelit Haryadi, masyarakat sipil di Jogja meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap ratusan izin hotel yang dikeluarkan semasa Haryadi Suyuti (HS) menjabat sebagai kepala daerah.
Pemeriksaan itu untuk membuktikan apakah terdapat aturan yang dilanggar maupun gratifikasi seperti pada kasus apartemen Royal Kedhaton.
Aktivis Warga Berdaya, Dodok Putra Bangsa menyebut, sedikitnya ada sekitar 104-106 izin pembangunan hotel yang dikeluarkan semasa Haryadi Suyuti menjabat sebagai Wali Kota Jogja.
Izin itu dikeluarkan sampai pada Desember 2013. Sebab, sambung dia sejak 2014 sampai 2017 Jogja memberlakukan penyetopan sementara (moratorium) pembangunan hotel.
"KPK harus meninjau ulang ratusan izin hotel itu dengan ditangkapnya HS. Ini adalah awal, pecah telur kasus suap di Jogja ini, sehingga sejak 2012 sampai 2022 masa jabatan HS itu harus ditelusuri lagi izin hotel yang dikeluarkan," ungkapnya dalam jumpa pers korban kebijakan Haryadi Suyuti, Kamis (9/6/2022) di LBH Jogja.
Menurut Dodok, dugaan izin hotel yang dikeluarkan itu bermasalah bukan tanpa alasan. 2014 lalu ia pernah memprotes berdirinya sebuah hotel di Kampung Miliran Umbulharjo yang berdampak pada kekeringan sumber air di wilayahnya. Setelah diperiksa, ternyata hotel tersebut belum mengantongi izin pemanfaatan air tanah sumur, namun sudah beroperasi.
"Itu kemudian hanya ditutup sementara, kemudian hotel menggunakan air PDAM. Pertanyaannya PDAM pakai air dari mana? Juga air tanah kan. Makanya hanya memindahkan masalah yang semula dari Miliran kemudian harus ditanggung seluruh Jogja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.