Profil Guruh Soekarnoputra dan Perjalanan Kariernya, Wafat di Usia 73 Tahun
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
Ilustrasi aktivitas mengajar di kelas./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA--Sekitar 300 guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang bertugas di SMA/SMK dan SLB di DIY bakal diusulkan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengajuan ini dilakukan untuk merespons rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun depan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY terkait dengan tenaga honorer yang berada di lingkungan pendidikan.
Saat ini tenaga honorer yang terdata di Disdikpora DIY, kata dia, ada sekitar 300 orang untuk jenjang SMA/SMK dan SLB Negeri di DIY. Selain itu kemungkinan masih ada honorer yang diangkat atas persetujuan komite sekolah untuk pengembangan pendidikan.
"Karena ada beberapa sekolah yang mengangkat di luar tanggungjawab kami, seperti atas persetujuan komite. Kekurangan itu harapan kami bisa segera terpenuhi," katanya, Minggu (19/6/2022).
BACA JUGA: PPDB Jalur Zonasi Kerap Diakali, Warga Jogja Bikin Kesepakatan Tak Menerima Nebeng Alamat
Jika honorer akan dihapuskan oleh Pemerintah Pusat dan belum ada pengganti maka akan berdampak pada proses pembelajaran karena dipastikan akan kekurangan guru. Padahal proses pembelajaran di sekolah harus tetap berjalan.
"Tidak bisa kami menunggu gurunya ada, lalu besok pembelajaran baru dilanjutkan. Meski pun tidak banyak, kami harus tetap mengantisipasi," katanya.
Dia akan mengajukan jumlah honorer tersebut untuk bisa diubah status menjadi P3K agar dalam operasionalnya bisa didanai dengan anggaran negara. Akan tetapi Disdikpora DIY tidak bisa memastikan karena kuota tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kami bisanya hanya mengajukan agar yang honorer ini bisa ke P3K. Karena proses alami seperti guru pensiun ini berjalan terus. Di sisi lain penambahan tidak seimbang ," ujarnya.
Meski begitu, Didik yakin Pemerintah Pusat tidak gegabah dalam menentukan kebijakan tersebut terutama dampak kekurangan guru dan tenaga kependidikan. Pasalnya, selama ini kekurangan dan ditopang oleh tenaga honorer.
Hanya saja, dia berharap kebijakan itu dievaluasi, terutama apakah penghapusan honorer itu berlaku pada lembaga pendidikan seperti formasi guru. Mengingat pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat.
"Tetapi kami yakin di detik-detik akhir ini akan dievaluasi, apakah kebijakan [penghapusan honorer] itu berlaku juga pada pendidikan. Karena pendidikan ini kebutuhan mendasar," katanya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, pihaknya telah meminta Kepala BKD DIY untuk berkonsultasi ke KASN terkait dengan persoalan yang dihadapi Pemda DIY, khususnya yang berkaitan dengan kekurangan sumber daya manusia jika honorer dihapus. Dengan demikian tenaga di pemerintahan hanya ada PPPK dan PNS.
"Tentu kami tidak bisa memberikan layanan ke masyarakat yang lebih baik. Karena jumlah PNS sangat terbatas sudah sekian lama jumlah tambahan PNS itu tidak sebanding dengan jumlah yang pensiun," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.