Advertisement
PPDB Jalur Zonasi Kerap Diakali, Warga Jogja Bikin Kesepakatan Tak Menerima Nebeng Alamat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga RW 06, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman membuat kesepakatan bersama untuk mengantisipasi kecurangan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kesepakatan tersebut berupa pelarangan warga menerima anggota keluarga baru untuk kepentingan seleksi zonasi PPDB. Kesepakatan diambil mengingat RW 06 dekat dengan berbagai sekolah, misalnya, SMPN 5 Jogja, SMPN 1 Jogja, dan SMAN 8 Jogja.
Ketua RW 06 Ardian Listyono menjelaskan alasan kesepakatan diambil untuk memberi kesempatan lebih luas pada peserta didik warga setempat. “Awla-awal PPDB itu banyak yang nebeng terus bikin anak-anak warga kami yang sulit dapat sekolah, maka kami bikin kesepakatan itu,” jelasnya, Minggu (19/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Harga Pangan di Jogja Makin Mahal, Cabai Tembus Rp100.000 per Kilogram
Ardian menyebut tahun ini tak ada laporan warga yang mengeluhkan adanya pendomplengan alamat untuk seleksi zonasi PPDB. “Kalau tahun ini sudah tidak ada,” katanya. Namun, Adrian tak dapat memastikan hal tersebut karena proses migrasi warga langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jogja.
“Jadi kalau sekarang ada warga masuk itu tidak lewat RT dan RW, kami hanya diberitahu saja di akhir jika ada warga yang masuk,” ujarnya. Tahun ini, kata Adrian, ada beberapa warga yang masuk ke RW-nya. Tapi, ia tak bisa memastikan tujuannya PPDB atau tidak.
“Sulit juga kalau ada yang masuk kami harus tanya tujuannya apa, seperti tak etis juga,” kata Adrian. Baginya yang terpenting kuota untuk warganya yang mengikuti PPDB terpenuhi sudah cukup.
Kesepakatan serupa juga dibuat warga RW 03, Kelurahan Kotabaru. Ketua RW 03 Sutarto menyebut warganya tak berkenan adanya pendomplengan alamat di wilayahnya hanya untuk PPDB.
“Kalau soal kouta memang belum pernah ada masalah, anak-anak disini selalu dapat sekolah,” ujar Sutarto. Namun, pendomplengan alamat untuk PPDB membuat warganya tak berkenan. “Kalau jadi warga sini menggunakan alamat sini harus ikut kontribusi juga bukan hanya untuk untungnya sendiri seperti lolos PPDB,” jelasnya, Minggu (19/6/2022).
Sutarto menyebut awal diberlakukannya PPDB, tiga tahun silam, banyak yang mendompleng alamat di RW-nya untuk lolos PPDB. “Tapi kami juga tidak bisa apa-apa, karena itu kewenangan Disdukcapil yang memberikan ijin,” ujarnya.
Sehingga, Sutarto berharap agar Disdukcapil turut memverifikasi jika ada warga pindahan. “Paling tidak tanya ke RT atau RW apa benar yang bersangkutan tinggal disitu, jadi kami juga bisa memantau,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement