Advertisement

Disdikpora Jogja: PPDB Zonasi Bukan dari Jarak Rumah, tapi Jarak RW

Triyo Handoko
Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:17 WIB
Budi Cahyana
Disdikpora Jogja: PPDB Zonasi Bukan dari Jarak Rumah, tapi Jarak RW Ilustrasi PPDB - Harian Jogja/Dok.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jogja menyebut indikator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi diukur dari titik tengah wilayah RW domisili calon peserta didik. Penggunaan indikator tersebut memungkinkan adanya calon peserta didik yang memiliki skor jarak yang sama hingga jarak yang sangat dekat.

Kepala Disdikpora Jogja Budi Santoso Asrori menyebut indikator tersebut bersifat mutlak dan tak ada verifikasi lapangan. “Kalau verifikasi tidak kami lakukan karena sangat memakan waktu sekali,” kata dia, Kamis (17/6/2022).

Advertisement

BACA JUGA: Abimanyu, Sapi Kurban Pilihan Jokowi dari Sleman Milik Anak Yatim

Meski tak ada verifikasi lapangan, sejumlah sekolah tetap mengecek domisili calin siswa, seperti SMPN 5 Jogja

“Kemarin sempat heboh di SMPN 5 Jogja ada banyak anak dengan skor jarak yang sama, setelah kami cek memang dalam satu kartu keluarga (KK) ada banyak yang mendaftar sekolah dengan status di KK sebagai anak dan cucu,” ujar Budi.

Sementara di SMPN 8 Jogja, enam peserta PPDB yang memiliki skor jarak yang sama yaitu 13 meter disebabkan dalam satu RW ada enam yang mendaftar ke SMPN 8 Jogja.

Budi mengatakan Disdikpora tak bisa memverifikasi kemungkinan calon siswa menyiasati aturan zonasi dengan menumpang domisili.

 “Karena kalau menumpang ke sanak-saudara yang dekat rumahnya dengan sekolah itu kewenangan Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil],” ujarnya.

Satu upaya yang bisa dilakukan Disdikpora Kota  untuk mengantisipasi kemungkinan kecurangan tersebut adalah menerapkan aturan minimal satu tahun perpindahan domisili dalam KK saat PPDB. “Kalau kurang dari satu tahun, tidak kami proses PPDB-nya,” katanya.

Kepala Disdukcapil Jogja Septi Sri Rejeki menjelaskan tak ada kebijakan khusus untuk migrasi penduduk menjelang PPDB.

“Kami layani semuanya dengan tujuan apapun asal memenuhi syarat yang ada,” katanya.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.92/2018 tentang Tata Cara dan Syarat Perpindahan Penduduk, jelas Septi, tak ada yang khusus mengatur terkait PPDB. “Jadi kalau ada yang nebeng, selama syarat terpenuhi dengan menunjukan kesediaan pemilik rumah, kami pasti layani,” ujar dia.

BACA JUGA: Nonton Yuk! Ada Kompetisi Berselancar Nasional di Parangtritis

Koordinasi antara Disdukcapil dengan Disdikpora terkait PPDB, ujar Septi, sebatas pada kesalahan sistem data dan pemberian surat keterangan khusus jika diperlukan. “Untuk surat ini misalnya kemarin ada yang update KK karena ada anggota keluarga yang meninggal, terus tertera tanggal rilis KK-nya jadi kurang dari setahun sebelum PPDB, maka kami berikan keterangan bahwa anak tersebut sudah tinggal di situ lebih dari 10 tahun,” ucap dia.

Disdukcapil juga tak melakukan verifikasi lapangan untuk migrasi warga menjelang PPDB. “Karena dalam aturan Perpres memang tidak ada yang mengatur itu, asal syaratnya terpenuhi saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement