Advertisement
PPDB 2022: Ratusan Orang Datangi Posko Disdikpora DIY, Ini yang Mereka Bingungkan
Ilustrasi posko PPDB di kantor Disdikpora Bantul. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY mulai membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Kantor Disdikpora DIY sejak Senin (13/6/2022) hingga 6 Juli 2022 mendatang. Orang tua calon peserta didik mulai berdatangan untuk sekadar menanyakan informasi hingga keluhan.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya menjelaskan pada hari pertama saat posko pengaduan dibuka pada Senin memang cukup banyak didatangi masyarakat. Mereka menanyakan sejumlah persyaratan untuk mendaftar.
Advertisement
BACA JUGA: Konser di Mall Lippo Plaza Rusuh, Sultan Angkat Bicara
Menurutnya masyarakat tersebut sebagian besar memang tidak menyampaikan keluhan tetapi sekadar memastikan informasi. Sebenarnya persyaratan sudah bisa diakses secara online, akan tetapi banyak orang tua yang merasa belum jelas atau kurang mantap sehingga datang ke posko untuk meyakinkan.
"Hari ini yang datang ya sekitar 100 orang. Sebenarnya bukan keluhan tetapi lebih mencari informasi, karena mulai dilakukan pengecekan data kependudukan, lalu verifikasi dokumen penambahan nilai juga kami lakukan mulai hari ini, sehingga memang cukup banyak yang datang ke posko," katanya, Senin.
Sebagian besar dari mereka, kata Didik, menanyakan informasi terkait dengan PPDB 2022. Akan tetapi dia tidak menampik adanya keluhan, salah satunya data kependudukan siswa yang belum muncul di sistem.
"Memang ada yang menyampaikan kalau data kependudukan calon pendaftar belum muncul di sistem. Mungkin disebabkan karena ada perubahan atau penambahan anggota keluarga," ujarnya.
Disdikpora DIY berkoordinasi dengan Biro Tapem DIY untuk menangani aduan tersebut. Meski data tidak muncul di sistem PPDB, tetapi bisa dilacak di Biro Tapem sehingga dapat terdeteksi sejak kapan calon siswa tersebut tinggal di suatu wilayah.
"Aplikasi PPDB ini terkoneksi langsung dengan Biro Tapem dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga sudah bisa ditangani," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Buron
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Dari Dapur Sederhana, Perjuangan Kader Ini Ubah Nasib Balita
- Penataan Sungai Code Tahap II Dimulai, Pemkot Jogja Bangun 14 Rumah
- Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Penganiayaan Babarsari Ditangkap, 2 Buron
- PAD Tembus Rp1 Triliun, Pemkot Jogja Dipuji Hasto Kristiyanto
- Dubes Inggris Apresiasi Muhammadiyah Soal Pendidikan Karakter
Advertisement
Advertisement







