SHDK Kartu Keluarga Jadi Sumber Kendala SPMB 2026 di Bantul
Disdukcapil Bantul ungkap SHDK KK jadi kendala SPMB 2026. Verifikasi tetap aman tanpa temuan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sejumlah calon peserta PPDB 2018 mengisi formulir untuk mendaftar sekolah, Selasa (3/7/2018).Harian Jogja-Uli febriarni
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja menyebut, masalah domisili dan kependudukan masih jadi masalah yang banyak diadukan oleh orang tua murid dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya.
Penilik Madya Disdikpora Kota Jogja, Rochmat mengatakan, pihaknya telah membuka posko PPDB sejak 2 Juni dan akan operasional sampai 23 Juni mendatang. Selama pembukaan posko, cukup banyak orang tua murid yang pemahamannya rancu berkaitan dengan domisili dan juga aturan kependudukan dalam PPDB.
"Yang paling krusial adalah masalah kependudukan. Kami sampaikan bahwa harus penduduk kota sebelum kick off di tanggal 1 Juli 2021," katanya, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA: Konser di Sebuah Mal di Jogja Berujung Ricuh, 11 Orang Terluka
Rochmat menyampaikan, cukup banyak orang tua murid yang protes soal masalah kependudukan dan domisili dalam proses PPDB. Mereka merasa telah menjadi penduduk Kota Jogja namun belum teregistrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Ada yang bilang saya pindah ke kota Oktober 2021 dan Agustus 2021, ketika saya daftarkan SD atau SMP kok NIK saya tidak dikenal," jelasnya.
Adapun pendaftaran PPDB SD dan SMP Negeri di Kota Jogja dimulai pada 10 sampai 23 Juni 2022. Pendaftaran dan seleksi PPDB SMP negeri secara real time online (RTO) melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com sesuai jadwal masing-masing jalur PPDB. Sementara untuk zonasi masih sama dengan ketentuan semula.
Jalur zonasi mutu kuota sebanyak 44 persen, zonasi wilayah 15 persen, bibit unggul 10 persen dan prestasi luar kota 10 persen. Selain itu jalur afirmasi masyarakat ekonomi tidak mampu pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dengan kuota 11 persen, afirmasi disabilitas lima persen dan mutasi orangtua lima persen.
Pihaknya juga memastikan bahwa murid asal luar DIY tetap diperbolehkan untuk mengikuti proses PPDB di wilayah setempat. Hanya saja mereka harus mengikuti proses Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) di tiga Kabupaten/Kota yakni Sleman, Kota Jogja dan Bantul sejak Ujian Nasional (UN) dihapuskan.
"Jadi ASPD dari luar DIY itu mau dilaksanakan dimana asal dalam DIY yakni Sleman, Kota Jogja dan Bantul maka itu diakomodir," ujarnya.
Dinas Pendidikan di tiga wilayah itu juga telah melaksanakan ASPD di masing-masing tempat sejak 8-10 Juni lalu. Khusus untuk Kota Jogja ada sebanyak 46 murid yang ikut serta. "Sehingga kepada peserta didik yang sudah ikut kami sampaikan silahkan mendaftar. Pelaksanaan ASPD luar kota akan kita laksanakan untuk jalur mutu pada 17 sampai 22 Juni pengajuannya. Sedangkan verifikasi di salah satu SMP yang jadi pilihan 20-22 Juni," ucapnya.
Kepala SMPN 1 Jogja, Niken Sasanti mengungkapkan, per hari ini pihaknya telah melakukan tahapan verifikasi untuk zonasi wilayah. Ada sebanyak 28 murid yang akan ditampung dalam zonasi itu. Dan secara keseluruhan pada tahun ini pihaknya menerima sebanyak 256 murid.
"Tidak ada kendala yang signifikan semuanya masih berlangsung lancar," kata Niken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Bantul ungkap SHDK KK jadi kendala SPMB 2026. Verifikasi tetap aman tanpa temuan pemalsuan dokumen kependudukan.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Kanada lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan 1-0 berkat gol Stephen Eustaquio pada injury time.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.
DPAD DIY mempercepat digitalisasi arsip sejarah, mulai dokumen, kaset, VHS hingga piringan hitam agar tetap lestari dan mudah diakses.