Hadiri KTT Asean, Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan Asean
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di Kuala Lumpu
Ilustrasi penganiayaan./Pixabay
Harianjogja.com, BANTUL—Lurah Timbulharjo, Sewon, Bantul, Anif Arkham Haibar, dipukuli hingga berdarah saat melerai perkelahian.
Aparat Polsek Sewon menetapkan HA, 29, warga Kalurahan Timbulharjo sebagai tersangka penganiayaan terhadap Anif. “Saat ini HA ditahan di Polsek Sewon,” kata Panit Reskrim Polsek Sewon Ipda I Nengah Artha W, Jumat (24/6/2022).
BACA JUGA: Sekolah di Bantul Kekurangan Murid karena Program Keluarga Berencana
I Nengah Artha menjelaskan pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) malam lalu. Saat itu Anif mendapatkan telepon dari salah satu warganya mengenai keributan di Dusun Kowen 1, Kalurahan Timbulharjo. Mendapat laporan warganya, si lurah bergegas menuju ke lokasi keributan.
Sesampainya di di lokasi kejadian, Anif bermaksud melerai dan mengimbau kepada kedua pihak yang berselisih untuk membubarkan diri. Namun tanpa sebab, ada salah satu warga berinisial HA, memukul Anif.
“Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan, pemukulan dilakukan sebanyak empat kali,” kata I Nengah Artha. Sementara, Lurah Anif menderita pendarahan di bagian hidung dan memar di bagian kepala sehingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
“Korban menjalani operasi akibat peristiwa pemukulan tersebut dan hingga saat ini masih proses pemulihan,” tambah I Nengah Artha.
I Nengah Artha mengatakan kejadian tersebut sebenarnya diawali dari permasalahan keluarga. Teman tersangka HA, Kiki bersama sejumlah temannya datang ke rumah istrinya di Dusun Kowen bermaksud untuk mengambil berkas-berkas perceraian. Namun sampai lokasi kejadian terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan.
BACA JUGA: Tips Liburan di Jogja Agar Menyenangkan dan Berkesan
Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Sewon. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan dan ayat 2 paling lama lima tahun.
Sementara, Lurah Timbulharjo belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon maupun pesan singkat aplikasi Whatsapp belum direspons. Panewu Sewon, Hartini membenarkan kejadian tersebut dan sudah menjenguk Anif. “Saat ini Pak Lurah sudah baikan dan sudah bisa beraktivitas kembali,” ucap Hartini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di Kuala Lumpu
Program kerja sama Cek Kesehatan Gratis antara Gojek dan Kementerian Kesehatan berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026, diawali di Palembang dan Bandung
Petugas retribusi Parangtritis dibacok orang tak dikenal. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.
Kasus kebakaran di Sleman capai 56 kejadian. Warga diminta waspada El Nino dan dilarang membakar sampah.
Studi terbaru ungkap larangan orang tua pada teman anak bisa merusak persahabatan dan berdampak pada emosi.
Bareskrim Polri menggerebek THM New Zone Medan, 34 orang diamankan, sebagian positif narkoba. Kasus masih didalami.