Kali Oya di Semin Mengering Akibat Kemarau Panjang, Warga Hanya Temukan Hamparan Pasir
Kemarau panjang membuat sejumlah titik Kali Oya di Semin Gunungkidul mengering. Debit air menyusut drastis hingga hanya menyisakan pasir dan batuan.
Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari berinisial II (tengah)./Istimewa Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani (II) dari Penyidik Polda DIY, Selasa (28/6/2022) siang.
Tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan ditahan selama 20 hari.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan, penyerahan tersangka merupakan tahap II dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu.
BACA JUGA: Memprihatinkan! Warga di Gunungkidul Ini Terpaksa Berjalan 5 Km untuk Akses Sinyal
Penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Untuk tersangka II merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur kepada wartawan, Selasa sore.
Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Penyidikan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.470 juta. “Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS selaku Kepala Bidang Medik dan Nonmedik pada saat kasus itu terjadi. Tetapi kasusnya masih ditangani penyidik Polda,” katanya.
Atas penyerahan tanggungjawab ini ditindaklanjuti dengan menunjuk tujuh jaksa penuntut umum yang merupakan gabungan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Gunungkidul untuk menangani kasus.
Setelah menjalani pemeriksaan, berdasarkan alasan subjektif maupun objektif, maka tersangka II ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. “Langsung kami bawah ke lapas,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, tindah lanjut pelimpahan tahap kedua ini, JPU langsung menyusun surat dakwaan. Hingga sekarang masih dalam proses penyusunan draf untuk kemudian setelah selesai akan didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY.
“Masih proses, tapi secepatnya akan kami limpahkan agar bisa disidangkan untuk pembuktian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau panjang membuat sejumlah titik Kali Oya di Semin Gunungkidul mengering. Debit air menyusut drastis hingga hanya menyisakan pasir dan batuan.
Truk dump kecelakaan di Jalan Magelang Sleman, Sabtu pagi. Sopir dan penumpang luka setelah truk menabrak tiang telepon dan masuk parit.
Akademisi mendorong RPPLH DIY 2026–2056 terintegrasi dengan tata ruang, pembangunan, penganggaran, dan program lingkungan.
Kemenhub mempercepat perbaikan terminal, bandara, dan pelabuhan terdampak gempa NTT. Distribusi logistik dialihkan lewat jalur laut jika akses darat terganggu.
Muktamar Ke-35 NU membahas perubahan AD/ART dan mekanisme pemilihan PBNU. Simak agenda Komisi Organisasi dan tahapan sidang muktamar.
24 lurah petahana dan 4 pamong maju Pilur Bantul 2026. Simak aturan cuti, pengunduran diri, serta jadwal tahapan pemilihan lurah.