Kemenkeu dan Banggar DPR Respons Positif Usulan Penguatan Danais DIY
Usulan penguatan Danais DIY disambut Kemenkeu dan DPR. Danais dinilai penting untuk pemberdayaan kalurahan dan pengentasan kemiskinan.
Konferensi Pers Kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Sleman, Kamis (30/06/2022)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, SLEMAN—Satnarkoba Polres Sleman mengungkap delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba sepanjang Mei-Juni 2022.
Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan mengatakan delapan kasus tersebut terdiri dari enam perkara peredaran obat keras, satu peredaran psikotropika, dan satu perkara narkotika.
Kasus pertama yakni penyalahgunaan obat keras jenis pil trihexyphenidyl. Pada 17 Mei 2022 pukul 19.00 WIB, petugas menangkap seorang pelaku berinisial ABPN, 29, di Bausasran, Danurejan, Kota Jogja. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 45 butir pil trihexyphenidyl.
"Tersangka bekerja sebagai tukang parkir," kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA: Aturan Jilbab SMPN 2 Turi Direvisi, Setara Institute: Ini Tetap Belum Klir
Kasus kedua, polisi meringkus JL, 62, pada 24 Mei sekitar pukul 13.30 WIB. "Barang bukti yang disita 105 butir pil trihexyphenidyl yang dibungkus plastik klip dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok," tuturnya.
Untuk empat kasus selanjutnya masih terkait dengan pemakaian pil, tiga di antaranya pil trihexyphenidyl, dan satu kasus pil heximer.
"Para pelaku memiliki pelanggan. Mereka bertransaksi melalui ponsel. Setelah menyepakati harga, mereka kemudian janjian untuk bertemu," katanya. Dua kasus lainnya yakni kasus penyalahgunaan psikotropika golongan IV jenis pil calmlet alprazolam serta penyalahgunaan narkotika golongan I yakni sabu-sabu.
Menurut Irwan, jajarannya terus berupaya mengungkap peredaran obat keras, psikotropika, dan narkotika di wilayah Sleman. Pengungkapan kasus ini sekaligus untuk menekan terjadinya kejahatan jalanan.
"Berdasar penyelidikan, sejumlah kasus kejahatan jalanan awalnya dipicu penggunaan obat-obat terlarang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Usulan penguatan Danais DIY disambut Kemenkeu dan DPR. Danais dinilai penting untuk pemberdayaan kalurahan dan pengentasan kemiskinan.
JadePuffer menjadi ransomware berbasis AI pertama yang mampu menjalankan serangan siber secara mandiri dan adaptif tanpa banyak campur tangan manusia.
Bupati Bantul akan memanggil manajemen RSGM untuk membahas tunggakan gaji 36 eks pekerja yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Polresta Jogja memburu satu DPO baru dalam kasus pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja. Pria itu diduga mendanai pelarian tersangka ke Cilacap.
Argentina bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Mesir 3-2 dan melaju ke perempatfinal Piala Dunia 2026.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.