Wagub DIY Lepas 12 Atlet SOIna ke Pesonas 2026, Ini Pesannya
Wagub DIY Paku Alam X melepas 12 atlet SOIna ke Pesonas 2026 di Kupang. Atlet dan pendamping diminta menjaga kesehatan selama kompetisi.
Konferensi Pers Kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Sleman, Kamis (30/06/2022)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, SLEMAN—Satnarkoba Polres Sleman mengungkap delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba sepanjang Mei-Juni 2022.
Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan mengatakan delapan kasus tersebut terdiri dari enam perkara peredaran obat keras, satu peredaran psikotropika, dan satu perkara narkotika.
Kasus pertama yakni penyalahgunaan obat keras jenis pil trihexyphenidyl. Pada 17 Mei 2022 pukul 19.00 WIB, petugas menangkap seorang pelaku berinisial ABPN, 29, di Bausasran, Danurejan, Kota Jogja. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 45 butir pil trihexyphenidyl.
"Tersangka bekerja sebagai tukang parkir," kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA: Aturan Jilbab SMPN 2 Turi Direvisi, Setara Institute: Ini Tetap Belum Klir
Kasus kedua, polisi meringkus JL, 62, pada 24 Mei sekitar pukul 13.30 WIB. "Barang bukti yang disita 105 butir pil trihexyphenidyl yang dibungkus plastik klip dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok," tuturnya.
Untuk empat kasus selanjutnya masih terkait dengan pemakaian pil, tiga di antaranya pil trihexyphenidyl, dan satu kasus pil heximer.
"Para pelaku memiliki pelanggan. Mereka bertransaksi melalui ponsel. Setelah menyepakati harga, mereka kemudian janjian untuk bertemu," katanya. Dua kasus lainnya yakni kasus penyalahgunaan psikotropika golongan IV jenis pil calmlet alprazolam serta penyalahgunaan narkotika golongan I yakni sabu-sabu.
Menurut Irwan, jajarannya terus berupaya mengungkap peredaran obat keras, psikotropika, dan narkotika di wilayah Sleman. Pengungkapan kasus ini sekaligus untuk menekan terjadinya kejahatan jalanan.
"Berdasar penyelidikan, sejumlah kasus kejahatan jalanan awalnya dipicu penggunaan obat-obat terlarang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wagub DIY Paku Alam X melepas 12 atlet SOIna ke Pesonas 2026 di Kupang. Atlet dan pendamping diminta menjaga kesehatan selama kompetisi.
DPRD DIY mendukung wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 untuk mengukur kompetensi dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Bank BPD DIY Syariah meraih Infobank Sharia Award 2026 dengan predikat “Sangat Bagus” dan Platinum Champion setelah mempertahankan prestasi selama 10 tahun bert
Linda Benny resmi dilantik menjadi Wabup Klaten untuk sisa masa jabatan 2025-2030 dan berkomitmen melanjutkan pembangunan bersama Bupati Hamenang.
PSIM Jogja menjamu PSM Makassar tanpa penonton di SSA, Bantul, pada pekan kelima Super League 2026/2027. Simak alasan dan jadwalnya.
Prabowo akan meminta masukan pakar untuk menangani asap karhutla. BNPB mencatat 639,23 hektare lahan masih dalam proses pemadaman di enam provinsi.