Kekurangan Guru di DIY Masih Jadi Sorotan, PGRI Temui Wagub
PGRI menyampaikan persoalan kekurangan guru di DIY hingga pengangkatan guru honorer saat audiensi dengan Wakil Gubernur DIY.
Ilustrasi siswa berjilbab./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN -- Aturan wajib jilbab yang sempat dibuat oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Turi tetap dinilai sebagai bentuk diskriminasi.
Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menjelaskan diskriminasi yang terjadi dalam bentuk pengistimewaan oleh pihak sekolah atas sekelompok anak didik di atas yang lain. "Terjadi diskriminasi dalam bentuk favoritisme," kata dia kepada Harianjogja.com, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA: Polda DIY Tangkap 2 Tersangka Penyelundup BBM Subsidi
Untuk itu, Halili menyayangkan hal ini. Pasalnya, mestinya sekolah negeri tidak melakukan hal tersebut. SMP Negeri merupakan milik negara Pancasila yang dioperasikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berasal dari pajak rakyat dari seluruh identitas agama.
"Sekolah negeri enggak perlu lah ngatur-ngatur berjilbab atau tidak berjilbab, itu bukan domain mereka, meski sekedar menghimbau," ucap dia.
Kenndati aturan wajib jilbab tersebut telah direvisi menjadi "diimbau/disarankan", menurutnya perubahan redaksional tersebut tidak mengurangi derajat persoalan. Menurut dia, sekolah belum klir secara perspektif soal kebhinekaan, toleransi, inklusivitas, dan penerimaan atas perbedaan. "Dari mewajibkan ke mengimbau tidak mengurangi derajat persoalan di dalamnya," ucap dia.
Kasus semacam ini bukan kali ini saja terjadi, tapi hingga kini masih terus berulang. Menurutnya hal ini terjadi karena banyak sekolah negeri juga ASN di dalamnya yang belum klir soal perspektif kebinekaan. "Dan inklusivitas atas perbedaan identitas warga," lanjutnya.
BACA JUGA: 1.200 Ternak di Sleman Sudah Divaksin, Tahap I Ditarget Kelar Pekan Ini
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto menegaskan begitu mendapatkan kabar soal aturan tersebut Disdik Sleman langsung menindaklanjuti. Dia mengaku baru kali ini menemukan kasus semacam ini.
"Kalaupun ada lagi pasti akan sampai ke kami yang sampai SMPN 2 Turi, semoga hanya itu mungkin ketidaktelitian dari redaksionalnya," ucapnya.
Aturan ini dia sebut akan direvisi oleh pihak sekolah. Menurutnya kejadian ini karena ketidaktelitian pihak sekolah. "Lebih ke arah kekurangtelitian, jangan dibawa lebih jauh. Semua orang bisa melakukan kesalahan redaksional. Kepala sekolah tanda tangan kurang teliti per kalimat, kesalahan seperti itu bisa terjadi pada semua orang. Yang jelas sudah ada komitmen merevisi," tuturnya.
BACA JUGA: Aturan Wajib Jilbab di SMPN 2 Turi Akan Direvisi
Belajar dari kasus ini, dia berharap ke depan tidak ada kasus semacam ini lagi. Karena mestinya semua SMP Negeri secara kapasitas dan kapabilitas sudah mumpuni. "Kalau ini memang salah, Pusat tidak membolehkan ada kata-kata wajib dengan alasan apapun. Kalau hanya disarankan saya rasa enggak apa-apa, kalau wajib, sensitif kan," ujarnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Harianjogja.com sudah berupaya menghubungi pihak sekolah baik dari bidang kesiswaan dan Kepala SMPN 2 Turi, tetapi belum memberikan jawaban mengenai aturan wajib jilbab yang akhirnya direvisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PGRI menyampaikan persoalan kekurangan guru di DIY hingga pengangkatan guru honorer saat audiensi dengan Wakil Gubernur DIY.
Kulonprogo menjadi tuan rumah Kejurda III NPCI DIY 2026 yang diikuti 461 atlet disabilitas dari lima kabupaten dan kota di DIY.
Putra petani asal Banyumas, Mohamad Toriq Anwar, menjadi lulusan terbaik IPDN 2026 dan menerima penyematan pangkat langsung dari Presiden Prabowo.
Pemangkasan anggaran Perpusnas 2026 dan perkembangan AI dinilai UMY menjadi tantangan besar bagi budaya membaca dan literasi masyarakat.
John Herdman menyebut laga Indonesia melawan Vietnam menjadi peluang besar untuk menguasai Grup A Piala AFF 2026 dan membuka jalan ke semifinal.
Basarnas mengevakuasi 232 korban kebakaran KMP Mutiara Santosa 2 di Perairan Utara Sumenep. Sebanyak 227 orang selamat dan lima meninggal dunia.