Harga Pertamax Naik, Pertamina Sebut Dampak ke Masyarakat Terbatas
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter per 10 Juni 2026. Pertamina sebut dampak ke masyarakat relatif terbatas.
Ilustrasi siswa berjilbab./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN -- Aturan wajib jilbab yang sempat dibuat oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Turi tetap dinilai sebagai bentuk diskriminasi.
Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menjelaskan diskriminasi yang terjadi dalam bentuk pengistimewaan oleh pihak sekolah atas sekelompok anak didik di atas yang lain. "Terjadi diskriminasi dalam bentuk favoritisme," kata dia kepada Harianjogja.com, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA: Polda DIY Tangkap 2 Tersangka Penyelundup BBM Subsidi
Untuk itu, Halili menyayangkan hal ini. Pasalnya, mestinya sekolah negeri tidak melakukan hal tersebut. SMP Negeri merupakan milik negara Pancasila yang dioperasikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berasal dari pajak rakyat dari seluruh identitas agama.
"Sekolah negeri enggak perlu lah ngatur-ngatur berjilbab atau tidak berjilbab, itu bukan domain mereka, meski sekedar menghimbau," ucap dia.
Kenndati aturan wajib jilbab tersebut telah direvisi menjadi "diimbau/disarankan", menurutnya perubahan redaksional tersebut tidak mengurangi derajat persoalan. Menurut dia, sekolah belum klir secara perspektif soal kebhinekaan, toleransi, inklusivitas, dan penerimaan atas perbedaan. "Dari mewajibkan ke mengimbau tidak mengurangi derajat persoalan di dalamnya," ucap dia.
Kasus semacam ini bukan kali ini saja terjadi, tapi hingga kini masih terus berulang. Menurutnya hal ini terjadi karena banyak sekolah negeri juga ASN di dalamnya yang belum klir soal perspektif kebinekaan. "Dan inklusivitas atas perbedaan identitas warga," lanjutnya.
BACA JUGA: 1.200 Ternak di Sleman Sudah Divaksin, Tahap I Ditarget Kelar Pekan Ini
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto menegaskan begitu mendapatkan kabar soal aturan tersebut Disdik Sleman langsung menindaklanjuti. Dia mengaku baru kali ini menemukan kasus semacam ini.
"Kalaupun ada lagi pasti akan sampai ke kami yang sampai SMPN 2 Turi, semoga hanya itu mungkin ketidaktelitian dari redaksionalnya," ucapnya.
Aturan ini dia sebut akan direvisi oleh pihak sekolah. Menurutnya kejadian ini karena ketidaktelitian pihak sekolah. "Lebih ke arah kekurangtelitian, jangan dibawa lebih jauh. Semua orang bisa melakukan kesalahan redaksional. Kepala sekolah tanda tangan kurang teliti per kalimat, kesalahan seperti itu bisa terjadi pada semua orang. Yang jelas sudah ada komitmen merevisi," tuturnya.
BACA JUGA: Aturan Wajib Jilbab di SMPN 2 Turi Akan Direvisi
Belajar dari kasus ini, dia berharap ke depan tidak ada kasus semacam ini lagi. Karena mestinya semua SMP Negeri secara kapasitas dan kapabilitas sudah mumpuni. "Kalau ini memang salah, Pusat tidak membolehkan ada kata-kata wajib dengan alasan apapun. Kalau hanya disarankan saya rasa enggak apa-apa, kalau wajib, sensitif kan," ujarnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Harianjogja.com sudah berupaya menghubungi pihak sekolah baik dari bidang kesiswaan dan Kepala SMPN 2 Turi, tetapi belum memberikan jawaban mengenai aturan wajib jilbab yang akhirnya direvisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter per 10 Juni 2026. Pertamina sebut dampak ke masyarakat relatif terbatas.
Vinicius Jr kini hanya terpaut satu gol dari Lionel Messi dalam daftar top skor Piala Dunia 2026 setelah mencetak dua gol saat Brasil mengalahkan Skotlandia.
Pemkab Bantul fokus menjaga kawasan Pedak Baru agar tidak kembali kumuh sembari memetakan penanganan sekitar 200 hektare kawasan kumuh lainnya.
Potensi tersebut mengemuka dalam bedah buku Budi Daya Bawang Merah Asal Biji yang digelar di Balai Padukuhan Kampung, Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Rabu
Limp Bizkit akan menggelar konser perdana di Malaysia pada 9 Desember 2026. Pertunjukan ini menjadi satu-satunya konser mereka di Asia tahun depan.
Pemkab Sleman belum bisa menata kawasan kumuh yang berdiri di atas tanah kas desa. Status lahan harus diubah menjadi Sultan Ground terlebih dahulu.