Advertisement

Gugatan Diskriminasi Layanan Publik Warga Kulonprogo Mulai Masuki Tahap Mediasi

Yosef Leon
Rabu, 06 Maret 2024 - 16:27 WIB
Ujang Hasanudin
Gugatan Diskriminasi Layanan Publik Warga Kulonprogo Mulai Masuki Tahap Mediasi Suasana mediasi pada sidang gugatan perdata diskriminasi layanan publik yang digelar PN Jogja pada Rabu (6/3/2024) - Harian Jogja / Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pengadilan Negeri Jogja kembali menggelar sidang gugatan perdata atas perkara diskriminasi layanan publik yang dialami oleh warga Kulonprogo, Rabu (6/3/2024). Dalam sidang yang keempat kalinya itu majelis hakim memutuskan untuk memediasi kedua belah pihak. 

Perkara ini bermula dari pengalaman dua orang penggugat yang terjadi pada 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulonprogo yakni Veronica Lindayati (penggugat I) yang merupakan istri dari Siput Lokasari (penggugat II). Dia mengaku disebut nonpribumi sehingga tidak mendapat pelayanan.

Advertisement

Pengalaman itu kemudian diadukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam RI dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak direspons. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sidang mediasi yang akhirnya dihadiri oleh perwakilan tergugat I tersebut yakni eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo dipimpin oleh hakim mediator Djoko Wiryono. Para pihak diminta untuk membuat resume tentang arah perkara tersebut untuk sidang pada pekan berikutnya. 

Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan, dalam perkara tersebut kedua belah pihak suka atau tidak suka memang harus mengikuti aturan hukum soal mediasi tersebut. Pihaknya tengah menyiapkan bahan untuk pembuatan resume untuk sidang pada pekan berikutnya. 

BACA JUGA: Merasa Diabaikan Setelah Alami Diskriminasi Layanan Publik, Warga Gugat Presiden Jokowi

"Dalam resume itu para pihak memberikan pendapat dari sisi mana masing-masing untuk ke arah mediasi ini nantinya demi penyelesaian perkara, yang jelas pada prinsipnya klien kita mengharapkan adanya mediasi," jelasnya. 

Dalam resume tersebut pihaknya mengaku akan tetap mengarahkan agar perkara itu diselesaikan lewat jalur mediasi. Sebab, kliennya pun menginginkan hasil yang demikian. Jika ke depan hasil mediasi buntu pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. 

"Makanya tergantung mereka bagaimana sikapnya terhadap mediasi nanti pada gugatan kita. Prinsipnya klien kita mau mediasi. Kalau buntu ya tetap lanjut dan diperiksa berjalan sebagaimana seperti biasa, diperiksa lagi perkaranya," jelas dia. 

Penggugat II Siput Lokasari menyatakan, dirinya berharap lewat mediasi tersebut perkara yang menjadi persoalan bisa segera diselesaikan. "Kalau dari saya ya mengharapkan supaya dengan mediasi ini bisa selesai, karena permasalahan ini kan dibilang sederhana ya sederhana, dibilang tidak ya tidak juga," katanya. 

Menurut Siput, dengan mediasi itu para pihak yang digugat dan diduga melanggar aturan bisa memahami kesalahan mereka. "Pihak yang tergugat ini kan rata-rata terpelajar dan PNS serta diduga melanggar aturan itu. Kalau seperti itu kan gampang, begitu mediasi mereka tahu kalau melanggar aturan dan bagaimana memperbaikinya," pungkas Siput. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh

News
| Senin, 29 April 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement