Berkas Surat Tergugat 8 Tak Lengkap Sidang Gugatan Diskriminasi Layanan Publik Ditunda
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang gugatan perdata diskriminasi layanan publik dengan penggugat seorang warga Kulonprogo, DIY terus bergulir di PN Jogja. Terbaru agenda sidang setelah ditunda beberapa waktu lalu adalah pembuktian surat dari masing-masing tergugat dan penggugat, Rabu (5/6/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Reza Tyrama itu kembali ditunda lantaran tergugat 8 belum melengkapi berkas surat pembuktiannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengajuan para saksi baik dari tergugat maupun pihak penggugat untuk disetujui majelis hakim.
Advertisement
Bergulirnya kasus ini bermula dari pengalaman dua orang penggugat yang terjadi pada 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulonprogo yakni Veronica Lindayati (penggugat I) yang merupakan istri dari Siput Lokasari (penggugat II). Dia mengaku disebut nonpribumi sehingga tidak mendapat pelayanan optimal.
Hal itu lantas diadukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak direspons. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.
Kuasa hukum penggugat II, Oncan Poerba mengatakan, majelis hakim tidak bisa melanjutkan sidang lantaran berkas tergugat 8 belum lengkap. "Surat pembuktian dari Presiden dan Menteri lengkap semuanya. Kurang satu saja dari tergugat 8, sehingga harus dilengkapi di sidang selanjutnya," katanya.
Baca Juga
Sidang Diskriminasi Layanan Publik 3 Kali Ditunda, Tergugat Merasa Ada yang Janggal
Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Sidang Perdana Diskriminasi Layanan Publik, Penggugat Kecewa Tergugat Tak Hadir
Menurut Oncan, ada sejumlah bukti surat yang belum bisa dilengkapi oleh tergugat 8. Dalam persidangan semua berkas harus lebih dulu siap agar bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim untuk melanjutkan agenda berikutnya. Jika tidak maka harus ditunda kembali.
"Tergugat 8 suratnya kurang hampir semua. Jadi bukti surat tertentu itu ada yang fotokopi kurang, itu harus dilengkapi semua. Jadi terakhir besok satu minggu lagi untuk pembuktian surat yang terakhir," jelasnya.
Oncan menambahkan bahwa, pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan yang disampaikan oleh majelis hakim meski sidang ditunda cukup sering dan terkesan berlarut-larut. Akan tetapi pihaknya memastikan bahwa lewat gugatan itu tidak ada lagi warga masyarakat yang mendapat perlakuan diskriminasi saat mengurus layanan publik.
Dia menyatakan penggunaan istilah nonpribumi sudah tidak bisa lagi dilaksanakan menurut Intruksi Presiden No. 26/1998 tentang Menghentikan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Pemerintahan.
Sementara sidang selanjutnya adalah pembuktian surat serta pengajuan saksi kepada majelis hakim untuk disetujui. Oncan menyatakan pihaknya sudah menyiapkan daftar saksi yang akan dibawa dalam sidang itu demi memperkuat gugatan bahwa kliennya memang mengalami diskriminasi.
"Untuk pengajuan saksi masih di sidang yang selanjutnya. Tentu kami akan siapkan yang terbaik saksinya untuk diajukan yang jelas jumlahnya lebih dari dua orang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
Advertisement
Advertisement