Bantul Bangun 20 Kolam Ikan per Kalurahan, Produksi Ditarget Naik
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jogja, Kamis (25/4/2024). - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Lanjutan sidang gugatan perdata atas kasus diskriminasi layanan publik oleh warga Kulonprogo yang disebut nonpribumi saat mengurus balik nama tanah kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (25/4/2024).
Hakim Anggota Yulanto Prafifto Utomo harus menunda sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu sepekan ke depan lantaran majelis hakim tidak lengkap dan sedang mengikuti program pelatihan di Surabaya.
Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan, pihaknya kecewa dengan ditundanya sidang tersebut. Sebab menurutnya sidang ini sudah tiga kali ditunda dengan agenda yang sama yakni pembacaan gugatan dari pihak penggugat kepada para tergugat.
"Seharusnya tidak boleh ditunda terus, artinya kami anggap ini berlarut-larut agendanya karena ditunda bukan sekali tapi tiga kali untuk pembacaan gugatan saja," katanya.
Sidang direncanakan akan dilanjutkan kembali pada 2 Mei mendatang. Menurut Oncan, hakim harusnya bisa mempersiapkan diri sebab sejak beberapa waktu lalu jadwalnya sudah diberikan. Jika tidak bisa digelar secara langsung, sidang bisa digelar secara daring agar cepat selesai. "Gugatan kami sudah siap semuanya dan lengkap," ujarnya.
BACA JUGA: Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Oncan menerangkan duduk perkara gugatan itu diawali dari pengalaman dua orang penggugat yang terjadi pada 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulonprogo yakni Veronica Lindayati (penggugat I) yang merupakan istri dari Siput Lokasari (penggugat II). Dia mengaku disebut nonpribumi sehingga tidak mendapat pelayanan.
Hal itu lantas diadukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak direspons. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.
"Proses permohonan sertifikat yang ditolak akibat alasan nonpribumi itu yang kami gugat sebagai perbuatan melawan hukum karena sudah melanggar aturan dan diskriminasi," jelasnya.
Oncan mengatakan, pihaknya menuntut para terdakwa agar mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada penggugat melalui media massa serta menunaikan ganti rugi materil dan non materil. Selain itu pihaknya juga meminta agar komitmen semua pihak untuk fokus mengawal sidang ini agar segera rampung.
"Kami harap supaya tidak terus berlarut-larut, karena ini sudah ke pengadilan. Semua harus fokus pada kepentingan dan setiap agenda sidang hadir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Presiden Prabowo akan meresmikan program listrik desa sebelum 14 Agustus 2026. Sebanyak 1.400 desa telah tersambung listrik sepanjang 2025.
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan Presiden Prabowo terkait bursa calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Kebakaran Pasar Sidoharjo Bayat Klaten menghanguskan dagangan pedagang. Pemkab Klaten menyiapkan solusi agar pedagang segera berjualan kembali.
Kasus kekerasan di Sleman turun menjadi 286 pada 2025, namun KDRT masih mendominasi. Pemkab memperkuat pencegahan melalui keluarga dan RBI.
YIA menyerahkan perahu karet dan motor tempel kepada relawan SAR untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana di pesisir Kulonprogo.