Advertisement

Sidang Diskriminasi Layanan Publik 3 Kali Ditunda, Tergugat Merasa Ada yang Janggal

Yosef Leon
Rabu, 07 Februari 2024 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Sidang Diskriminasi Layanan Publik 3 Kali Ditunda, Tergugat Merasa Ada yang Janggal Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri Jogja kembali menggelar sidang gugatan perdata diskriminasi layanan publik yang dialami oleh warga Kulonprogo, Rabu (7/2/2024).

Dalam sidang ketiga itu, majelis hakim kembali menunda sidang sampai 6 Maret mendatang lantaran tergugat I yakni eks Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo tidak hadir. Sidang yang diketuai oleh Reza Tyrama dengan hakim anggota Fitri Ramadhan itu bermula dari pengalaman dua orang penggugat yang terjadi pada 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulonprogo yakni Veronica Lindayati (penggugat I) yang merupakan istri dari Siput Lokasari (penggugat II). Dia mengaku disebut nonpribumi sehingga tidak mendapat pelayanan.

Advertisement

Pengalaman itu kemudian diadukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam RI dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak direspons. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.

Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan tergugat I sudah tiga kali agenda sidang tidak hadir. Dengan begitu sidang mesti ditunda lantaran para tergugat tidak hadir secara lengkap. PN Jogja nantinya akan mengeluarkan pengumuman publik untuk memanggil tergugat I.

"Yang jelas kalau dia kita panggil harus datang ke panggilan. Sidangnya masih urusan para pihak tergugat yang hadir, yang tidak hadir rata-rata tergugat I kalau tiga kali ga hadir nanti pengumuman dari pengadilan," katanya.

Baca Juga

Sidang Diskriminasi Layanan Publik 3 Kali Ditunda, Tergugat Merasa Ada yang Janggal

Sidang Perdana Diskriminasi Layanan Publik, Penggugat Kecewa Tergugat Tak Hadir

Merasa Diabaikan Setelah Alami Diskriminasi Layanan Publik, Warga Gugat Presiden Jokowi

Menurut Oncan, alamat tergugat I yang disertakan dalam berkas pengadilan sudah benar. Sebab pihaknya mengambil alamat dari internet sesuai dengan posisi pekerjaan tergugat I yang sekarang sudah bertugas di Kementerian Pertanahan/ATR RI.

"Jadi kita anggap bahwa itu benar alamatnya. Pengadilan nanti memanggil secara umum, jika tidak hadir tetap akan lanjut karena semua prosedural sudah dijalankan," ujarnya.

Oncan menyebutkan seharusnya jika tiga kali pemanggilan tergugat tidak hadir, maka majelis hakim biasanya langsung memediasi terhadap perkara itu. Hanya dalam kasus ini majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir di sidang selanjutnya.

"Seharusnya ini enggak boleh ditunda terus oleh alasan apapun, harusnya langsung mediasi tapi ini masih ada pengumuman dari majelis hakim kepada para tergugat. Maksimal itu sebenarnya tiga kali, kalau tunda terus ya aneh, harus ada ketegasan," katanya.

Siput Lokasari menyatakan dirinya ingin agar sidang ini segera dirampungkan agar ada kejelasan hukum soal diskriminasi layanan publik yang diterimanya. "Saya mau segera disidangkan saja dan selesai supaya terang benderang, apakah Presiden, Menko Polhukam, Gubernur, dan lain-lain itu boleh melanggar aturan dengan menyebut warga negaranya nonpribumi, saya mau melihat itu kepastian hukumnya seperti apa," jelasnya.

Menurut Siput, tidak hadirnya tergugat I selama tiga kali persidangan juga dirasa janggal. "Tergugat I itu ada NIK, jelas kerjanya di kementerian ATR, dipanggil tapi gak diketahui itu masak bisa? Kalau mereka menghormati pengadilan kenapa enggak mau bantu, itu aneh sekali. Saya sebagai penggugat ingin tahu bagaimana mereka menanggapi diskriminasi yang katanya menjunjung tinggi aturan," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu

News
| Sabtu, 27 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement