Advertisement
Sidang Perdana Diskriminasi Layanan Publik, Penggugat Kecewa Tergugat Tak Hadir

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri Jogja menggelar sidang perdana gugatan perdata kepada sejumlah pejabat dan lembaga pemerintahan dalam kasus diskriminasi layanan publik yang dialami warga Kulonprogo Kamis (11/1/2024).
Sidang yang diketuai oleh Reza Tyrama dengan hakim anggota Fitri Ramadhan itu harus ditunda sampai 25 Januari mendatang oleh majelis hakim lantaran sejumlah tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.
Advertisement
Kasus yang terjadi pada 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulonprogo itu dialami oleh Veronica Lindayati yang merupakan istri dari Siput Lokasari. Ia mengaku disebut nonpribumi sehingga tidak mendapat pelayanan.
Pengalaman itu kemudian diadukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam RI dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak direspons. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga
Merasa Diabaikan Setelah Alami Diskriminasi Layanan Publik, Warga Gugat Presiden Jokowi
Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan & Minoritas Masih Terjadi
HASIL RISET: 24 Produk Hukum di Jogja Diskriminatif
Siput selaku penggugat II mengatakan dirinya kecewa dengan tidak hadirnya para tergugat dalam sidang perdana tersebut. Harusnya para tergugat hadir untuk menyelesaikan perkara itu agar tidak berlarut-larut.
"Permasalahannya kan sederhana, mereka itu semua ASN pegawai negeri mulai dari BPN, Menkopolhukam Mahfud MD termasuk yang tertinggi itu kan sudah tahu hukumnya bahwa tidak benar dan tidak boleh orang sesama warga negara dikatakan nonpribumi," katanya.
Dia mengatakan mestinya para tergugat hadir dalam sidang dan jika memang terbukti melanggar ketentuan berani mengakui kesalahannya agar tidak lagi terulang di kemudian hari dan dirasakan oleh warga masyarakat lainnya.
"Kami ingin supaya semua sama, yang begini ini kan warisan yang ga benar, UU juga melarang. Mbok ya mari datang, bersidang yang baik, kalau salah akui salah. Itu lebih terhormat dari pada ASN pemimpin pemerintahan berbuat seperti ini," katanya.
Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba menjelaskan dalam sidang perdana itu majelis hakim hanya mengecek kelengkapan berkas dan izin para tergugat maupun penggugat. Dari pihaknya semua perizinan dan kelengkapan berkas dinyatakan aman, sementara dari pihak tergugat harus melengkapi surat kuasa.
Sidang yang molor sampai kurang lebih tiga jam itu hanya didatangi oleh perwakilan kantor pertanahan Kulonprogo dan perwakilan BPN DIY. Sementara para tergugat lainnya belum hadir di lokasi sidang.
"Kami semua lengkap, tapi dari tergugat tadi masih ada yang kurang dan perlu disempurnakan, oleh karena itu dia juga perlu ada surat tugasnya, juga bahwa dia perwakilan dari instansi," kata Oncan.
Oncan menambahkan dalam perkara itu pihaknya menyatakan bahwa para tergugat melanggar Inpres No. 26/1998 tentang Menghentikan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Pemerintahan.
"Dalam gugatannya itu kami minta supaya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para tergugat itu melawan hukum, kedua ganti rugi baik materil dan moril sekitar Rp1 triliun lebih," katanya.
Oncan menambahkan selama para tergugat dalam perkara ini belum hadir majelis hakim akan menunda sidang. "Biasanya memang menurut aturan bahwa masih ada yang tidak hadir jadi akan dipanggil lagi para pihak itu supaya hadir di persidangan sehingga lengkap dan bisa dilanjutkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran Hari Kedua, Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan
- Pospam Hargodumilah Tangani Tujuh Kendaraan Bermasalah
- Viral, Sampah Berserakan di Pintu Masuk Jalan Dagen Malioboro, Begini Tanggapan UPT
- Hari Kedua Lebaran, Ribuan Penumpang Masih Berdatangan di Stasiun Daop 6 Jogja
- Polisi Ungkap Jenazah yang Ditemukan di Kali Code Pleret Merupakan Warga Wonogiri
Advertisement
Advertisement