Advertisement
Kasus Diskriminasi Layanan Publik Warga Kulonprogo Gagal Mediasi di PN Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana mediasi dalam sidang gugatan perdata atas perkara diskriminasi layanan publik yang dialami oleh warga Kulonprogo gagal di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Sejumlah tergugat dan penggugat tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi itu sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.
Dalam sidang pembacaan gugatan yang digelar pada Kamis (4/4/2024) di PN Jogja itu, Ketua Majelis Hakim Reza Tyrama kembali menunda sidang sampai 25 April mendatang lantaran salah satu tergugat tidak hadir dalam sidang itu.
Advertisement
Sidang selanjutnya akan beragenda jawaban dari para tergugat atas pembacaan gugatan penggugat.
Perkara ini bermula dari pengalaman dua orang penggugat yang terjadi pada 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulonprogo yakni Veronica Lindayati (penggugat I) yang merupakan istri dari Siput Lokasari (penggugat II). Dia mengaku disebut nonpribumi sehingga tidak mendapat pelayanan.
Hal itu lantas diadukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak direspons. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.
Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan tuntutan yang diberikan pihaknya kepada tergugat yakni adanya perbuatan melawan hukum dengan menyebutkan penggugat I sebagai nonpribumi saat mengurus sertifikat tanah.
"Kalau dalam proses sidang mereka menolak bahwasanya itu perbuatan melawan hukum kami tidak masalah, silakan dibuktikan. Kami juga akan melakukan hal yang serupa dan membuktikan apa yang sudah terjadi dan penolakan terhadap klien kami," katanya.
BACA JUGA: Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan & Minoritas Masih Terjadi
Sementara Siput menjelaskan perbuatan pejabat publik yang menyebut istrinya sebagai nonpribumi tentu perbuatan diskriminasi. Padahal istrinya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sah. "Apa ada WNI nonpribumi? Harusnya mereka itu malu dan mengakui kalau mereka salah," katanya.
Siput menyebut, dalam persidangan para tergugat bukannya membahas soal substansi gugatan yakni diskriminasi layanan publik dan penyebutan non pribumi, tetapi malah berilah dengan adanya aturan khusus di Jogja soal kepemilikan tanah. "Apa urusannya, justru itu kan menguatkan bahwa perbuatan dan pikiran mereka rasis. WNI nonpribumi itu enggak ada, adanya hanya di zaman Belanda dulu.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 29 April 2024: Pembebasan Tol Jogja-YIA hingga Pacuan Kuda
- Peringatan BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Samudra Hindia sampai Selat Sunda
- Jadi Alternatif Transportasi Keliling Tempat Wisata, Ini Jalur Lengkap Trans Jogja
- KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Advertisement
Advertisement