RSUD Saras Adyatma Bantul Buka Layanan Khusus Senam Ibu Hamil
RSUD Saras Adyatma Bantul membuka layanan Prenatal Gentle Yoga untuk ibu hamil guna menjaga kebugaran dan mempersiapkan persalinan lebih optimal.
Terdakwa penggelapan mobil yang merugikan PT Adira Dinamika Multifinance Jogja. /Istimewa.
JOGJA—Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja berinisial ABI dan ED divonis dua tahun enam bulan karena menggelapkan mobil. Vonis dijatuhkan pada Rabu, 3 April 2024, oleh Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan dengan nomor (55/Pid.Sus/2024/PNSmn).
Majelis Hakim yang terdiri atas Edy Antonno sebagai hakim ketua serta Siwi Rumbar Wigati dan Hernawan masing-masing sebagai hakim anggota menjatuhkan hukuman pidana untuk ABI dan ED dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, keduanya harus menggant dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan. Kasus itu berawal dari laporan tindak pidana fidusia oleh PT Adira Dinamika Multi Finance dengan nomor LP (STTLP/B/175/III/SPKT/POLDA DIY).
ABI tercatat sebagai warga Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja, sedangkan ED tercatat sebagai warga Surirejo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana fidusia dengan melakukan penggelapan satu mobil Honda BRV Prestige tahun 2023.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan data guna mengelabuhi PT Adira Dinamika Multi Finance sehingga pengajuan kredit pembiayaan atas pembelian satu mobil disetujui oleh PT Adira Dinamika Multi Finance. Akibatnya PT Adira Dinamika Multi Finance mengalami kerugian satu unit mobil.
Oleh para terdakwa, Honda BRV Prestige tahun 2003 yang sudah disetujui dan dibiayai oleh PT Adira Dinamika Multi Finance dipindahtanggankan ke pihak lain. Mobil tersebut sampai dengan saat ini tidak bisa ditemukan.
“Terdakwa juga tidak melakukan kewajiban membayar angsuran sesuai perjanjian pembiayaan yang sudah disepakati,” kata hakim ketua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Saras Adyatma Bantul membuka layanan Prenatal Gentle Yoga untuk ibu hamil guna menjaga kebugaran dan mempersiapkan persalinan lebih optimal.
KPK mulai memeriksa 11 saksi kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.
DPRD Kabupaten Magelang menyetujui Perda Dana Cadangan Pilkada 2029 senilai Rp65 miliar untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ancaman DBD di Indonesia terus meluas. Guru Besar UMY mendorong pemetaan risiko berbasis GWR untuk pencegahan yang lebih tepat sasaran.
Pemkot Pekalongan kembali memasang portal Jembatan Lodji Lama untuk melindungi cagar budaya dan mencegah kerusakan akibat kendaraan berat.
Bansos Digital siap diluncurkan nasional pada akhir 2026. Prabowo akan mengecek langsung uji coba sistem Perlinsos Digital pada Juli.