Advertisement

KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun

Media Digital
Senin, 29 April 2024 - 09:27 WIB
Sunartono
KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun Terdakwa penggelapan mobil yang merugikan PT Adira Dinamika Multifinance Jogja. - Istimewa.

Advertisement

JOGJA—Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja berinisial ABI dan ED divonis dua tahun enam bulan karena menggelapkan mobil. Vonis dijatuhkan pada Rabu, 3 April 2024, oleh Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan dengan nomor (55/Pid.Sus/2024/PNSmn).

Majelis Hakim yang terdiri atas Edy Antonno sebagai hakim ketua serta Siwi Rumbar Wigati dan Hernawan masing-masing sebagai hakim anggota menjatuhkan hukuman pidana untuk ABI dan ED dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

Advertisement

Jika pidana denda tidak dibayar, keduanya harus menggant dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan. Kasus itu berawal dari laporan tindak pidana fidusia oleh PT Adira Dinamika Multi Finance dengan nomor LP (STTLP/B/175/III/SPKT/POLDA DIY).

ABI tercatat sebagai warga Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja, sedangkan ED tercatat sebagai warga Surirejo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana fidusia dengan melakukan penggelapan satu mobil Honda BRV Prestige tahun 2023.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan data guna mengelabuhi PT Adira Dinamika Multi Finance sehingga pengajuan kredit pembiayaan atas pembelian satu mobil disetujui oleh PT Adira Dinamika Multi Finance. Akibatnya PT Adira Dinamika Multi Finance mengalami kerugian satu unit mobil.

Oleh para terdakwa, Honda BRV Prestige tahun 2003 yang sudah disetujui dan dibiayai oleh PT Adira Dinamika Multi Finance dipindahtanggankan ke pihak lain. Mobil tersebut sampai dengan saat ini tidak bisa ditemukan.

“Terdakwa juga tidak melakukan kewajiban membayar angsuran sesuai perjanjian pembiayaan yang sudah disepakati,” kata hakim ketua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mensos Risma Minta Warga Dekat Sungai Jalur Banjir Lahar Hujan Marapi Segera Diungsikan

News
| Kamis, 16 Mei 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement