Bawa Kopi Lokal ke Kancah Global, JCW #6 Gandeng Eksibitor ASEAN
Mengusung tema "Inclusive Vibes", gelaran Jogja Coffee Week ke-6 (JCW #6) siap menyapa para pencinta dan pelaku industri kopi di Hall B & C Jogja Expo Center (J
Terdakwa penggelapan mobil yang merugikan PT Adira Dinamika Multifinance Jogja. /Istimewa.
JOGJA—Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja berinisial ABI dan ED divonis dua tahun enam bulan karena menggelapkan mobil. Vonis dijatuhkan pada Rabu, 3 April 2024, oleh Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan dengan nomor (55/Pid.Sus/2024/PNSmn).
Majelis Hakim yang terdiri atas Edy Antonno sebagai hakim ketua serta Siwi Rumbar Wigati dan Hernawan masing-masing sebagai hakim anggota menjatuhkan hukuman pidana untuk ABI dan ED dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, keduanya harus menggant dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan. Kasus itu berawal dari laporan tindak pidana fidusia oleh PT Adira Dinamika Multi Finance dengan nomor LP (STTLP/B/175/III/SPKT/POLDA DIY).
ABI tercatat sebagai warga Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja, sedangkan ED tercatat sebagai warga Surirejo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana fidusia dengan melakukan penggelapan satu mobil Honda BRV Prestige tahun 2023.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan data guna mengelabuhi PT Adira Dinamika Multi Finance sehingga pengajuan kredit pembiayaan atas pembelian satu mobil disetujui oleh PT Adira Dinamika Multi Finance. Akibatnya PT Adira Dinamika Multi Finance mengalami kerugian satu unit mobil.
Oleh para terdakwa, Honda BRV Prestige tahun 2003 yang sudah disetujui dan dibiayai oleh PT Adira Dinamika Multi Finance dipindahtanggankan ke pihak lain. Mobil tersebut sampai dengan saat ini tidak bisa ditemukan.
“Terdakwa juga tidak melakukan kewajiban membayar angsuran sesuai perjanjian pembiayaan yang sudah disepakati,” kata hakim ketua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mengusung tema "Inclusive Vibes", gelaran Jogja Coffee Week ke-6 (JCW #6) siap menyapa para pencinta dan pelaku industri kopi di Hall B & C Jogja Expo Center (J
Janice Tjen/Aldila Sutjiadi kalah dramatis di tie-break Wimbledon 2026. Perlawanan sengit, namun harus akui keunggulan Kostyuk/Ruse. Aldila masih bertahan di ga
Fardhan Rainanda Joe gagal juara BAJC 2026 usai kalah dari Hong Tian Yue asal China. Indonesia pulang tanpa gelar dari Kejuaraan Asia Junior 2026
Bocoran Project Aion mengungkap konsep Windows masa depan yang menjadikan Copilot sebagai pusat sistem dan menghapus Start Menu serta Taskbar.
Prancis lolos ke perempat final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Paraguai 1-0. Mbappe sindir gaya bermain lawan. Kini Les Bleus hadapi Maroko
Mobil susah hidup belum tentu karena aki. Kenali lima tanda dinamo starter rusak agar terhindar dari mogok dan biaya perbaikan mahal.