Makin Longgar, Kewajiban Pakai Masker Hanya Berlaku di Ruang Kelas
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sekolah-sekolah di Gunungkidul mulai menerapkan pembelajaran 100%. Meski demikian, para siswa tetap diwajibkan memakai masker pada saat pembelajaran di ruang kelas.
Kebijakan melaksanakan pembelajaran 100%, salah satunya terlihat di SMP Negeri 2 Wonosari. Seluruh siswa di sekolah ini sudah masuk secara bersama-sama. Praktis jumlah keterisian di ruang kelas juga bertambah karena awalnya satu meja satu siswa, tapi sekarang satu meja diisi dua siswa.
Advertisement
“Tidak ada lagi shift karena seluruh siswa sudah masuk semua untuk kegiatan belajar mengajar,” kata Kepala SMP Negeri 2 Wonosari, Agus Maryanto, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, penerapan tatap muka 100% tidak lepas dari angka penyebaran virus corona yang terus melandai. Meski demikian, untuk pelonggaran penerapan protokol kesehatan belum bisa dilakukan secara penuh.
Baca juga: Kabar Gembira, Hari Ini Pertama Kalinya DIY Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19
Selain masih menunggu instruksi resmi dari Dinas Pendidikan Gunungkidul, juga tetap mewaspadai potensi penularan di lingkungan sekolah. Oleh karenanya, Agus tetap mewajibkan para siswa menggunakan masker pada saat di ruang kelas.
“Berhubung satu meja sudah diisi dua siswa, maka masih wajib pakai masker. Tapi, utuk saat di luar kelas para siswa sudah diperbolehkan mencopotnya,” kata Agus.
Hal senada disuarakan oleh Kepala SMP Negeri 3 Semanu, Haryanto. Menurut dia, kegiatan belajar di sekolah mulai berjalan normal karena ada beberapa pelonggaran. “Siswa masuk 100 persen dengan durasi waktu 30 menit setiap jam pelajaran,” katanya.
Haryanto menjelaskan, dengan masuknya seluruh siswa maka tidak lagi menerapkan shift masuk untuk belajar. Pembelajaran dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.45 WIB setiap harinya.
“Jaga jarak sudah dilonggarkan karena di kelas, satu meja sudah dipakai dua siswa,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Winarno mengatakan, kebijakan pelonggaran masker masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Regulasi ini sangat penting sebagai dasar acuan sebuah kebijakan di daerah. “Pemkab hanya menjalankan instruksi pusat. Jika sudah ada edaran resmi atau diputuskan dalam rapat koordinasi bersama diberlakukan di daerah,” katanya.
Meski demikian, ia tidak menampik ada sekolah yang mulai memperlonggar aturan di sekolah. Winarno mengimbau kepada pihak sekolah agar terus memantau agar tidak terjadi penyebaran virus corona di lingkungan sekolah. “Pengawasan tetap harus dilakukan. Jika ada yang tidak enak badan diperbolehkan izin tidak masuk sekolah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Masuk Masa Tenang, Satpol PP Gunungkidul Mulai Copoti APK Paslon
- BMKG DIY Prediksi Hujan Terjadi pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- Tersengat Listrik, Warga Nanggulan Kulonprogo Meninggal Dunia
- Anggaran Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Rp26 Miliar Masuk ke BTT APBD 2025
- Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Fraksi Gerindra DIY Serukan Tindakan Tegas Praktik Money Politik
Advertisement
Advertisement