Polda DIY Tangkap 2 Tersangka Penyelundup BBM Subsidi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY membekuk dua tersangka penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menyampaikan dua tersangka yang diamankan berinisial HY, 37 dan UN, 40 keduanya laki-laki.
Kronologi kejadian berawal dari informasi yang diterima personel Subdit IV/Tipidter tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Jogja. Menggunakan truk yang telah dimodifikasi, di mana di bak truk tersebut ada tangkinya.
Advertisement
"Kemudian pada 31 Mei 2022 sekitar jam 16.00 WIB saat person2l melaksanakan survailence di SPBU ada mobil truk Toyota Dyna Nopol WXXXX-UC yang sedang membeli BBM bio solar," ujarnya, Rabu (29/06/2022).
BACA JUGA: Sultan HB X Jadi Tokoh Pemersatu Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang
Kemudian truk tersebut diikuti terus sampai mengisi di empat SPBU dan membeli BBM bio solar. Saat melewati jalan Wates Pelemgurih, Kapanewon Gamping, Sleman mobil dihentikan oleh Personel Subdit IV/Tipidter.
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat tangki kapasitas 5.000 liter terdapat di bak truk tersebut yang berisi BBM bio solar," jelasnya.
Saat dilakukan pengecekan pada tangki truk tersebut, terdapat selang yang menghubungkan dari tangki bawah ke tangki atas serta dalam. Dekat kemudi ada kabel yang untuk menghidupkan mesin pompa tersebut.
"Saat diinterogasi awal pengemudi adalah saudara HY," lanjutnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Truk Toyota Dyna warna merah Nopol W-XXXX-UC dengan bak kayu di dalamnya terdapat tangki besi kapasitas 5.000 liter berisi BBM bio solar kurang lebih 2.900 liter. Tangki BBM modifikasi diduga ditanam pompa air berikut STNK dan kunci.
Lalu satu unit HP Android merek infinix warna biru. Uang tunai Rp11,7 juta, dan satu unit HP Android merk Xiaomi seri Redmi 9A warna biru berikut sim card.
Kemudian sanksi pidana yang dikenakan adalah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
Advertisement
Advertisement