Advertisement

Beli BBM Subsidi Menggunakan Jeriken, Warga Semanu Ditangkap Polisi

David Kurniawan
Selasa, 19 April 2022 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Beli BBM Subsidi Menggunakan Jeriken, Warga Semanu Ditangkap Polisi Petugas dari Polres Gunungkidul saat menunjukan tersangka lengkap dengan barang bukti jual beli pembelian BBM subsidi tanpa izin, Selasa (19/4/2022) -Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Polres Gunungkidul mengungkap praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar tanpa izin di salah satu SPBU di Kapanewon Playen. Satu orang tersangka berinisial S,65, warga Kapanewon Semanu ditangkap dan hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres.

Wakil Kapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi tanpa izin bermula operasi dari tim buser, Satreskrim Polres Gunungkidul, Jumat (15/4/2022). Pada saat melintasi SPBU di kawasan Playen melihat sebuah pikap Izuzu L300 sedangkan mengisi biosolar ke dalam jeriken. Total ada sepuluh jeriken yang dibawa, namun yang terisi baru enam dengan total 210 liter.

Advertisement

“Yang empat jeriken belum diisi karena keburu ditemukan petugas,” kata Widya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Dia menjelaskan, petuags sudah mencoba bertanya kepada pembeli tentang izin pembelian menggunakan jeriken. Meski demikian, S tidak tidak bisa menunjukkan bukti tersebut sehingga dibawa ke Mapolres.

BACA JUGA: Banjir Lahar Hujan di Lereng Merapi, Truk Terkubur di Kali Gendol

“Memang tidak memiliki izin makanya kasus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, S dijerat pasal 55 atau 53 Undang-Undang No.22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Guna kepentingan penyelidikan, sepuluh jeriken berserta mobil L300 yang digunakan menanggkut telah diamankan untuk barang bukti.

“Di pasal yang disangkakan setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp40 miliar,” katanya.

Disinggung mengenai petugas SPBU yang melayani pembelian, Widya mengakui masih melakukan pemeriksaan dan statusnya masih sebatas saksi. Sedangkan tersangka mengaku membeli BBM ini untuk operasional kandang dan sebagian lagi dijual. “Akan terus kami kembangkan,” katanya.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menambahkan, meski sudah berstatus tersangka, S tidak ditahan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit sehingga tidak memungkinkan ditahan. “Keluarga juga sudah memberikan jaminan bahwa pelaku tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

Menurut dia, selama kasus masih berlangsung, S dikenakan wajib lapor setiap minggu sebanyak dua kali. “Ini masih diperiksa dan proses akan jalan terus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement