Advertisement
Pemuda Bantul Ditangkap karena Narkoba, Petugas Temukan Bibit Ganja

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul menangkap seorang pria berinisial MA, 21 yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
"BNN Kabupaten Bantul terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba, hal ini diwujudkan dengan keberhasilan mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Bantul," kata Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah saat konferensi pers di BNN Kabupaten Bantul, Jumat (6/10/2022).
Menurut dia, pengungkapan kasus yang merupakan bagian upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut sejalan dengan gelora 'War On Drugs' atau Perang Melawan Narkoba.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bantul, kemudian petugas BNN Kabupaten Bantul melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial MA pada 7 Juni 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA: Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS di Gunungkidul Terancam Dipecat
"Pelaku merupakan warga Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, dan diamankan saat pelaku berada di rumahnya," katanya.
Selanjutnya dengan didampingi pamong lingkungan, kata dia, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah, kemudian ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja.
Rincian barang bukti meliputi dua paket dibungkus kertas warna cokelat seberat 50 gram dan 17 gram, serta 25 linting dibungkus kertas warna putih seberat 9 gram, satu plastik bibit ganja 0,66 gram, dan tiga kertas yang digunakan membungkus ganja.
"Pengakuan MA bahwa paket narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial MR yang diketahui berdomisili di Jakarta dan pelaku telah melakukan transaksi sebanyak dua kali dengan pemesanan sama seharga Rp1 juta setiap transaksi," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan bahwa MA mengaku akan menggunakan narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dalam Undang-Undang Narkotika.
Advertisement
"Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan," katanya.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Jajal Keseruan Flying Fox Ledok Sambi, Solusi bagi yang Malas Lewat Tangga
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Reformasi Kalurahan, Apdesi Bantul: Masih Terkendala SDM
- Dies Natalis ke-38, Universitas Terbuka Jogja Gelar Bulutangkis Cup
- Biologi Berperan Penting dalam Pembangunan IKN Berkelanjutan
- 1 Dasawarsa UUK, Momentum Refleksi Wujudkan Cita-Cita Keistimewaan
- Dukung Reformasi Kalurahan, Paguyuban Lurah Gunungkidul Semar: Perlu Konsistensi Program
Advertisement
Advertisement