Top 7 News Harianjogja.com Rabu 13 September 2023
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Suci Rohmadi selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY dalam talkshow online Harian Jogja bertema “Jangan Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah” Jumat (15/7/2022)/Youtube Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan DIY mengakui pengawasan dalam proses jual beli seragam sekolah masih kurang dan perlu ditingkatkan. Hal itu membuat aduan tentang sekolah yang nekat menjual seragam ke walimurid masih marak terjadi.
Suci Rohmadi selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY dalam talkshow online Harian Jogja bertema “Jangan Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah” Jumat (15/7/2022) mengatakan dari sisi regulasi sudah ada aturan yang mengatur bahwa sekolah dilarang menjual seragam.
Beberapa aturan tersebut diantaranya tertuang dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam pasal 4 tertulis pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik.
Dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.
Baca juga: Sekolah Harus Disanksi kalau Jualan Seragam
Regulasi-regulasi itu selalu menjadi pedoman dalam membuat surat edaran (SE) setiap menjelang penerimaan peserta didik baru. Namun sayang, SE-SE yang beredar tidak diimbangi dengan pengawasan Dinas Pendidikan yang ketat. "Dari sisi regulasi memang sudah lengkap hanya memang kami mengakui dari sisi pengawasan akan kami tingkatkan. Kalau hanya memanggil [sekolah], jawaban sekolah hanya tidak [menjual seragam]," kata Suci.
Budi Masthuri selaku Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mengatakan perkara jual beli seragam di sekolah selalu menjadi masalah tahunan. Menurutnya, Dinas Pendidikan terkait, sekolah, dan perwakilan orang tua siswa harus duduk bersama membahas masalah ini. "Target kami tahun ini masalah jual beli seragam di sekolah selesai. Perlu dicari formulanya yang memudahkan, memurahkan dan tidak salah dari regulasi," kata dia.
Semua pihak harus bersepakat bahwa sekolah tidak menjual seragam. Semua kebutuhan sekolah siswa yang sifatnya personal, sepenuhnya ditanggung orang tua. "Mungkin solusinya sekolah membantu dengan membikin daftar toko kain di mana saja. Atau membuat bazar toko kain setiap tahun dan sekolah tinggal mengarahkan ke sana," kata Budi.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa, Robani Iskandar mengatakan masalah tahunan di dunia pendidikan tidak hanya seputar seragam sekolah tetapi juga sumbangan dan juga iuran sekolah. Ia berharap, ada solusi yang dimunculkan dari Dinas Pendidikan dan sekolah yang tidak memberatkan siswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Juventus terancam gagal lolos ke Liga Champions usai kalah 0-2 dari Fiorentina dan turun ke posisi keenam klasemen Serie A.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat